Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Wajib Parkir Dana Hasil Devisa Ekspor Belum Pasti, Sri Mulyani: Kita Koordinasi Dulu

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 13 Januari 2023 | 11:35 WIB
Aturan Wajib Parkir Dana Hasil Devisa Ekspor Belum Pasti, Sri Mulyani: Kita Koordinasi Dulu
Menteri Keuangan Sri Mulyani di BEI, Senin (2/1/2023). [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan segera menindaklanjuti pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 ditetapkan.

Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan para eksportir memarkirkan DHE di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, sektor industri yang wajib memarkirkan dolar hasil ekspornya juga diperluas.

Perubahan aturan ini diputuskan dalam rapat para menteri ekonomi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu lalu.

Meski demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungapkan aturan detail terkait PP tersebut masih akan dibahas dengan para Menteri Koordinator yang lain.

"Nanti kita berkoordinasi dengan para Menteri Koordinator dulu untuk membahasnya, kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, nanti kami bahas," kata Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Jumat (13/1/2023).

Akan tetapi, Sri Mulyani belum menjelaskan berapa lama dana akan diparkir di dalam negeri lewat aturan ini. "Kami akan bahas bersama dengan para Menko dan Kementeian dan Bank Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan terdapat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pemerintah ingin devisa tersimpan di dalam negeri dan meningkatkan cadangan.

"Saat ini hanya sektor pertambangan perkebunan, kehutanan dan perikanan yang diwajibkan masuk di dalam negeri,” ujar Airlangga pada Rabu (11/1/2023).

Dia menyatakan bahwa salah satu poin revisi adalah memasukkan manufaktur sebagai sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. Lalu, pemerintah pun akan mengubah batasan jumlah hingga lamanya penempatan DHE di dalam negeri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara

Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara

Bisnis | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:10 WIB

Pria Dipenjara Akibat Sobek Uang, Bagaimana Cara Merawat Rupiah?

Pria Dipenjara Akibat Sobek Uang, Bagaimana Cara Merawat Rupiah?

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:49 WIB

1.119 Crazy Rich Siap-siap Ditagih Pajak oleh Sri Mulyani Rp 1,75 Miliar

1.119 Crazy Rich Siap-siap Ditagih Pajak oleh Sri Mulyani Rp 1,75 Miliar

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×