Perusahaan Pilih Outsourcing Daripada Rekrut Karyawan, Efek Perppu Cipta Kerja?

M Nurhadi

Minggu, 15 Januari 2023 | 08:22 WIB
Perusahaan Pilih Outsourcing Daripada Rekrut Karyawan, Efek Perppu Cipta Kerja?
Customer Service [Suara.com/Vessy]

Suara.com - Perekrutan karyawan dengan sistem outsourcing atau alih daya dinilai lebih efisien dan adaptif bagi perusahaan. Alasan itulah yang membuat perusahaan lebih memilih sistem outsourcing daripada merekrut karyawan. Terlebih untuk mengisi tugas-tugas di sektor jasa namun tak punya wewenang dalam pengambilan keputusan perusahaan. 

Seiring perkembangan zaman, pekerjaan alih daya merambah pada sebagian besar sektor jasa. Di industri perhotelan misalnya, outsourcing akan diterapkan untuk cleaning service, pekerja laundry, dan staf teknologi informasi. Outsourcing juga merambah sektor jasa lain seperti satpam, operator call center, dan pemborong proyek. 

Praktik sistem outsourcing selama ini dipandang lebih menguntungkan pengusaha dengan alasan efisiensi keuangan. Keuntungan lainnya adalah persoalan hubungan ketenagakerjaan yang tidak menimbulkan banyak tuntutan dari para pekerja.

Pelaksanaan outsourcing dan kerja kontrak membuat para pekerja akan berpikir dua kali untuk terlibat dalam serikat pekerja.

Pemakaian pekerja outsourcing dilakukan dengan tujuan meningkatkan fokus perusahaan. Kebutuhan-kebutuhan sekunder yang dilimpahkan kepada pihak ketiga akan menghemat sumber daya perusahaan terkait.

Di samping itu, outsourcing bakal mempercepat adaptasi bisnis. Era industri yang menuntut semuanya bergerak serba cepat membuat perusahaan banyak membutuhkan tenaga siap pakai yang berpengalaman. Dengan sistem alih daya ini, tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai tanpa perlu melakukan proses rekrutmen tenaga ahli di bidangnya.

Outsourcing juga membuat financial flexibility sebuah perusahaan meningkat yang dalam jangka panjang bisa menghemat pengeluaran.

Misalnya sebuah perusahaan ingin melakukan riset persaingan pasar tentang industri serupa. Proyek ini bisa dilakukan tenaga outsourcing sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perekrutan tenaga kerja baru. Sebaliknya, pembayaran merupakan kesepakatan dari pihak outsourcing dengan perusahaan.

Sebelumnya sistem outsourcing di Indonesia sebenarnya mengadopsi sistem serupa yang lebih dulu berkembang di Eropa dan Amerika Serikat. Melansir Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik yang diterbitkan jurnal.dpr.go.id sistem outsourcing mulai diadopsi di Indonesia untuk pekerja perkebunan Belanda. Pekerja perkebunan ini diikat dengan sistem kontrak dan dengan upah yang sangat murah. 

baca juga

Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja 

Banyaknya minat perusahaan yang memilih merekrut outsourcing ketimbang merekrut karyawan membuat sistem ini diatur secara lebih spesifik dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam Perppu Cipta Kerja terbaru, aturan mengenai pekerja alih daya tertulis dalam Pasal 64. Pasal ini sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. 

Dijelaskan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Penjelasan mengenai outsourcing dilanjutkan pada Pasal 66 yang mengatur  perlindungan pekerja atau buruh termasuk jika kontrak alih daya telah berakhir, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan atas hubungan industrial. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Sebut Ada Kampanye Khilafah Terselubung Di Balik Polemik Perppu Cipta Kerja, Serius?

Peneliti Sebut Ada Kampanye Khilafah Terselubung Di Balik Polemik Perppu Cipta Kerja, Serius?

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 07:45 WIB

Rizal Ramli Kuliti Jokowi, Image Merakyat Ternyata Cuma Dusta: Dia Pengabdi Oligarki, Keterlaluan!

Rizal Ramli Kuliti Jokowi, Image Merakyat Ternyata Cuma Dusta: Dia Pengabdi Oligarki, Keterlaluan!

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 07:45 WIB

Presiden Partai Buruh Sebut Cuma di Indonesia yang Membolehkan Perbudakan Modern

Presiden Partai Buruh Sebut Cuma di Indonesia yang Membolehkan Perbudakan Modern

News | Sabtu, 14 Januari 2023 | 18:26 WIB

Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Gelar Demo di Patung Kuda

Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Gelar Demo di Patung Kuda

Foto | Sabtu, 14 Januari 2023 | 13:54 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Jokowi Dibodoh-bodohin: Perppu Ciptaker Perbudakan Modern

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Jokowi Dibodoh-bodohin: Perppu Ciptaker Perbudakan Modern

News | Sabtu, 14 Januari 2023 | 13:03 WIB

Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Tumpah Ruah di Kawasan Patung Kuda Jakarta

Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Tumpah Ruah di Kawasan Patung Kuda Jakarta

News | Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:53 WIB

Terkini

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

×