Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!

Bangun Santoso, Achmad Fauzi

Minggu, 22 Januari 2023 | 09:46 WIB
Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

Suara.com - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri mengingatkan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

"Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar," ujarnya di Jakarta yang ditulis Minggu (22/1/2023)

Sementara, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

"Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor," jelas dia.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

"Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat," imbuh dia.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman menyampaikan, bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

baca juga

"Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak

Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak

Selebtek | Minggu, 22 Januari 2023 | 01:31 WIB

Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:45 WIB

Berderai Air Mata, Ini 10 Momen Haru Bunda Corla dan Ruben Onsu yang Lepas Rindu Setelah Lama Tak Bertemu

Berderai Air Mata, Ini 10 Momen Haru Bunda Corla dan Ruben Onsu yang Lepas Rindu Setelah Lama Tak Bertemu

Entertainment | Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:07 WIB

Bunda Corla Akan Transfer Balik Uang dari Nikita Mirzani: Gak Ada Artinya Rp100 Juta Buat Gua, Duit Haram!

Bunda Corla Akan Transfer Balik Uang dari Nikita Mirzani: Gak Ada Artinya Rp100 Juta Buat Gua, Duit Haram!

Depok | Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:16 WIB

Bunda Corla Balas Pedas Sindiran Nikita Mirzani: Cari Makan yang Bener, Anak Dikasih Uang Haram!

Bunda Corla Balas Pedas Sindiran Nikita Mirzani: Cari Makan yang Bener, Anak Dikasih Uang Haram!

Depok | Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:10 WIB

Pertamina Patra Niaga, Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Wilayah Sumatera Bagian Utara

Pertamina Patra Niaga, Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Wilayah Sumatera Bagian Utara

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:08 WIB

Dituding Nunggak Pajak Sebesar 500 Ribu Euro oleh Nikita Mirzani, Pria Bule Bela Bunda Corla

Dituding Nunggak Pajak Sebesar 500 Ribu Euro oleh Nikita Mirzani, Pria Bule Bela Bunda Corla

Video | Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:10 WIB

Terkini

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB