FSI: Respon Cepat TNI AL di Natuna Patut Diapresiasi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 22 Januari 2023 | 13:23 WIB
FSI: Respon Cepat TNI AL di Natuna Patut Diapresiasi
Ilustrasi kapal pencuri Ikan di Laut Natuna Utara. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun menurut Johanes, pada saat itu tidak terdapat ketumpangtindihan wilayah antara China dan Indonesia. Demikian juga setelah RRC berdiri pada 1949. Bahkan hingga saat ini, Indonesia tidak pernah merasa berbatasan langsung dengan China, dan tetap konsisten untuk tidak turut terlibat dalam sengketa di Laut China Selatan. 

Bibit-bibit problema muncul di tahun 1993, ketika China menerbitkan sebuah peta yang di dalamnya mencakup sembilan garis putus-putus. Karena beberapa dari garis-garis di atas menyasar wilayah ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, Indonesia mengajukan pertanyaan kepada China. Jawaban China, yang selalu konsisten hingga dewasa ini, yaitu bahwa Kepulauan Natuna adalah milik Indonesia, dan bahwa China tidak memiliki sengketa kewilayahan dengan Indonesia. 

Namun pada kenyataannya, sebagai disampaikan oleh Mingjiang Li, ahli China yang berbasis di Singapura, pemerintah China beranggapan bahwa ia memiliki kedaulatan yang tak dapat dibantah atas kepulauan di Laut China Selatan, dan perairan sekitarnya. China juga merasa memiliki hak berdaulat dan juridiksi atas perairan, dasar laut, dan kandungan minyak yang relevan di wilayah itu. 

Tampaknya pernyataan “perairan, dasar laut, dan kandungan minyak yang relevan” inilah yang diterapkan China pada perairan yang menjadi bagian dari ZEE Indonesia di dekat perairan Natuna. Menurut Johanes, ini terlihat misalnya, dari pernyataan seorang diplomat Kedutaan Besar China di Jakarta. 

Dikutip dalam sebuah media nasional terkemuka, diplomat yang tak bersedia disebut namanya itu menyatakan bahwa kapal Penjaga Pantai yang memasuki perairan dekat kepulauan Natuna baru-baru ini “masih berada di wilayah yuridis China.”   

Dalam pandangan Johanes, pernyataan di atas, dan berbagai pernyataan Kementerian Luar Negeri China bahwa Indonesia dan China “memiliki klaim yang tumpang tindih terkait hak hak maritim dan kepentingan di beberapa wilayah di Laut China Selatan” membuktikan bahwa China menganggap mereka memiliki hak berdaulat di sebagian ZEE Indonesia di perairan Natuna. 

“Oleh karenannya, penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami fakta ini, serta mendukung upaya negara dan pemerintah Indonesia untuk mengawal kedaulatan dan hak berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Perairan Natuna, yang kaya akan ikan dan sumber daya energi di bawah laut itu,” pungkas Johanes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI