Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Lesunya Dunia Usaha Akibat Pandemi, Kemnaker: Kompleksitas Dunia Ketenagakerjaan Harus Diatasi Bersama

Fabiola Febrinastri

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:22 WIB
Lesunya Dunia Usaha Akibat Pandemi, Kemnaker: Kompleksitas Dunia Ketenagakerjaan Harus Diatasi Bersama
Dialog interaktif Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) bertajuk 'Kiat Bertahan Dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi' di kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023). (Dok: Kemnaker).

Suara.com - Dunia usaha yang lesu selama masa pandemi Covid-19 berimbas pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja, lemahnya penyerapan tenaga kerja, dan beberapa indikator lainnya yang mencerminkan kondisi ketenagakerjaan saat ini. 

"Kompleksitas dunia ketenagakerjaan saat ini merupakan cross cutting issues lintas sektor yang perlu disolusikan bersama," kata Staf Khusus Menaker, Titik Masudah, dalam sambutan sekaligus membuka dialog interaktif Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) bertajuk 'Kiat Bertahan Dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi' di kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023).

Staf Khusus Menaker, Titik Masudah. (Dok: Kemnaker)
Staf Khusus Menaker, Titik Masudah. (Dok: Kemnaker)

Menurutnya, disrupsi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Beberapa indikator terlihat dari jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan pekerja formal ter-PHK menunjukkan trend peningkatan. 

"Pekerja informal (gig workers) terpukul, yang berdampak pada turunnya penghasilan dan mempengaruhi tingkat perekonomian, " ujar Titik.

Ia mengatakan, dengan sumber daya melimpah dan bonus demografi di tahun 2030, Indonesia akan didominasi  pekerja usia produktif dari generasi milenial dan generasi Z.

"Seyogyanya, hal ini dapat dioptimalkan dan memberi dampak positif dalam mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, " katanya.

Titik yakin, informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan merupakan suatu keniscayaan, terutama integrasi data terkait lembaga penempatan swasta, sehingga menghasilkan data yang membantu penyiapan tenaga kerja, agar terserap oleh industri serta link and match ketenagakerjaan.

"Forum komunikasi PTKDN akan menciptakan kolaborasi yang efektif antara Kemnaker dengan industri serta para pemangku kebijakan, sehingga dapat terimplementasi secara nyata dalam bentuk program dan kegiatan Bersama," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, forum komunikasi PTKDN bertujuan untuk untuk membantu para wirausaha/pengusaha kecil dan menengah dalam memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha atau bisnis mandiri dalam mengenali produk baru, menentukan konsep dan proses produksi, menyusun strategi hingga memasarkan serta mengatur permodalannya untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai lebih tinggi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Sebut Percepatan Pengesahan UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Menaker Sebut Percepatan Pengesahan UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Bisnis | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:42 WIB

Menaker Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Menaker Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU PPRT

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 02:25 WIB

Menaker Ida Lantik 16 Pejabat Baru untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi

Menaker Ida Lantik 16 Pejabat Baru untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:28 WIB

Kemnaker Terus Berbenah Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di 2024

Kemnaker Terus Berbenah Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di 2024

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 08:43 WIB

Saksikan PKB Pupuk Kaltim dan Serikat Pekerjanya, Menaker: PKB Beri Kepastian Hukum dan Tingkatan Kesejahteraan Pekerja

Saksikan PKB Pupuk Kaltim dan Serikat Pekerjanya, Menaker: PKB Beri Kepastian Hukum dan Tingkatan Kesejahteraan Pekerja

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:10 WIB

Wamenaker Tegaskan Penerapan K3 Harus Jadi Budaya Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Wamenaker Tegaskan Penerapan K3 Harus Jadi Budaya Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 09:01 WIB

Terkini

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

×