Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif

Kamis, 26 Januari 2023 | 14:24 WIB
Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif
Tanda buah segar perkebunan sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]

Sanksi Administratif terdiri atas: a. pembayaran Denda Administratif; dan/atau b. pencabutan Perizinan Berusaha. Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR.

“Mekanisme penggunaan hukum administratif dalam upaya pengembalian PNBP dari hutan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja dan juga pengaturan dalam Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sehingga tuduhan dengan tindak pidana korupsi tidak relevan lagi,” katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI