Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara tersebut bahwa bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh Negara, Peraturan Menteri tersebut diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Erick Thohir Lakukan Penyegaran di Jajaran Direksi Indofarma
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 06:47 WIB

BERITA TERKAIT
Bio Farma Gandeng MSD Produksi Vaksin HPV di Indonesia
14 Desember 2022 | 12:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI