"Ada produk bank yang diberikan dari non bank, ini tidak bisa dianggap enteng. Ini shadow banking," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Ia mengatakan, praktik transkasi yang demikian harus terus dipantau, sebab saat inimasyarakat banyak yang mulai gemar melakukan transaksi di Lembaga keuangan nonbank, dibanding Lembaga perbankan itu sendiri.
"Karena bank itu diawasi ketat. Ini kalau masih kecil, oke. Tapi kalau semakin besar jadi isu. Kami dukung jika ini menjadi pembahasan peta jalan mengenai digital," katanya.
Lebih lanjut Wimboh mengatakan, shadow banking sudah seperti semacam bank virtual. Kini, menurut Wimboh, sudah banyak pihak di Indonesia yang mulai membahas mengenai keberadaan bank virtual ini, termasuk kemungkinan-kemungkinan timbulnya hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan