Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS - Ilustrasi SPT Tahunan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus, Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun belakangan, tetapi menerima penghasilan lebih dari Rp 60 juta maka pelaporan SPT Tahunan juga harus menggunakan formulir 1770 S ini.

SPT 1770 SS

Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3).
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3).

Inisial SS di belakang kode angka 1770 merupakan singkatan dari “Sangat Sederhana”, jadi formulir SPT ini memang dirancang sesederhana mungkin dibandingkan formulir lainnya. Pengisian formulir ini hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1712 A1 untuk pegawai negeri sipil, atau 1712 A2 bagi pegawai swasta.

Jika Anda adalah Wajib Pajak yang telah bekerja pada satu perusahaan yang menjadi satu-satunya pemberi kerja dalam jangka waktu minimal satu tahun, maka Anda wajib menggunakan formulir 1770 SS ini.

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan jenis 170 SS ini adalah mereka yang penghasilan brutonya menyentuh sampai angka lebih dari Rp 60 juta, di mana penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang didapatkan oleh Wajib Pajak selama satu tahun bekerja yang berasal dari penghasilan kerja, tunjangan, ataupun penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Itulah perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS yang perlu dipahami. Sekarang, sudah tidak bingung lagi saat hendak lapor SPT, bukan?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI