Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Pahami Pengertian Pencucian Uang

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 09:59 WIB
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Pahami Pengertian Pencucian Uang
Ilustrasi: Rupiah (sxc.hu)

Suara.com - Belum lama ini, beredar kabar bahwa Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mendapatkan informasi total transaksi mencurgikan di Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun. Kabar itu lantas memicu perhatian publik.

Bicara soal pencucian uang, di Indonesia sendiri kegiatan pencucian uang telah menjadi salah satu tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Memangnya, apa itu pencucian uang?

Pencucian Uang Adalah

Secara sederhana, pencucian uang adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang maupun dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga uang tersebut seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Pencucian uang adalah suatu metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, serta kegiatan-kegiatan lain yang merupakan aktivitas tindak pindana.

Biasanya, tindakan pencucian uang ini dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya ada transaksi keuangan mencurigakan seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang maupun tindakan dan/atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan uang.

Kategori Tindak Pidana Pencucian Uang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, ada beberapa perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang ataupun surat berharga atau perbuatan lainnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya adalah hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan.

- Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, ataupun kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya ataupun patut diduganya adalah hasil tindak pidana.

- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, ataupun menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diam-diam Eko Darmanto Pegawai Bea Cukai yang Pamer Harta Sambangi Kantor Sri Mulyani, Ada Apa Ya?

Diam-diam Eko Darmanto Pegawai Bea Cukai yang Pamer Harta Sambangi Kantor Sri Mulyani, Ada Apa Ya?

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:27 WIB

Pegawai Pajak Banyak yang Punya Saham Tertutup, Kemenkeu Tak Masalah

Pegawai Pajak Banyak yang Punya Saham Tertutup, Kemenkeu Tak Masalah

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:26 WIB

Arie Kriting Diduga Sindir Langkah Kemenkeu yang 'Bersih-bersih', Netizen: Sarkasnya Dapat Banget

Arie Kriting Diduga Sindir Langkah Kemenkeu yang 'Bersih-bersih', Netizen: Sarkasnya Dapat Banget

| Senin, 13 Maret 2023 | 23:49 WIB

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

News | Senin, 13 Maret 2023 | 20:50 WIB

Dari 69, Kemenkeu Intensifkan Pemeriksaan terhadap 27 Pegawai yang Punya Harta Tak Wajar

Dari 69, Kemenkeu Intensifkan Pemeriksaan terhadap 27 Pegawai yang Punya Harta Tak Wajar

Bisnis | Senin, 13 Maret 2023 | 18:04 WIB

Kata Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, 964 Karyawan Diduga 'Bermain' 16 Pegawai Diusut Hukum

Kata Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, 964 Karyawan Diduga 'Bermain' 16 Pegawai Diusut Hukum

| Senin, 13 Maret 2023 | 16:02 WIB

Terkini

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:46 WIB

ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api

ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir

Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:28 WIB

Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD

Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:22 WIB

YLKI Pertanyakan Infrastruktur dan Sistem Keselamatan PT KAI dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

YLKI Pertanyakan Infrastruktur dan Sistem Keselamatan PT KAI dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:12 WIB

Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah

Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:46 WIB

Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?

Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:46 WIB

Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast

Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:31 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh

Setelah Ada Kecelakaan KRL, BP BUMN Baru Evaluasi KAI Secara Menyeluruh

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 15:24 WIB