Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Viral Piala Hadiah Lomba Nyanyi dari Jepang Kena Pajak Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:48 WIB
Viral Piala Hadiah Lomba Nyanyi dari Jepang Kena Pajak Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]

Suara.com - Media Sosial kini tengah ramai soal seorang warga negara Indonesia (WNI), Fatimah Zahratunnisa yang menang kompetisi menyanyi di Jepang. Sebab, piala yang didapat Fatimah dari kompetisi itu tiba-tiba diminta biaya oleh Bea Cukai ketika sampai ke Indonesia.

Lewat akun twitternya @zahratunnisaf, dia menceritakan pada tahun 2015 lalu mengirimkan piala lomba nanyi di Jepang ke Indonesia lewat paket. Namun ketika ingin diambil, paket piala tersebut malah dikenakan pajak oleh Bea Cukai sebesar Rp 4 juta.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta," tulis Fatimah seperti dikutip, Selasa (21/3/2023).

Tidak hanya pajak, Bea Cukai meminta Fatimah membuktikan surat-surat telah mengikuti ajang menyanyi tersebut. Bahkan, pihak Bea Cukai juga meminta dirinya untuk menyanyi sebagai bukti.

"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampe sekarang," tulis dia.

Atas viralnya kisah itu, Kementerian Keuangan langsung merespon. Staf Khusus Menteri BUMN Yustinus Prastowo meminta maafa dan menyesal atas pengalaman tidak mengenakan yang diterima Fatimah.

"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan," ujar Yustinus seperti dikutip dari akun @prastow, dikutip Selasa (21/3/2023).

Permintaan maaf itu langsung dibalas oleh Fatimah. Dia pun menyarankan agar Kementerian Keuangan membenahi sitem pajak hadiah hasil prestasi.

"Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi," kata Fatimah membalas cuitan Yustinus.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, Sri Mulyani Sebut Ada Dua Orang Dicurigai dalam Laporan PPATK

Waduh, Sri Mulyani Sebut Ada Dua Orang Dicurigai dalam Laporan PPATK

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 09:52 WIB

Drama Tudingan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Drama Tudingan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 09:52 WIB

Kemenkeu Kembali Berulah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Terciduk Jiplak Karakter Anime Jepang Jadi Maskot

Kemenkeu Kembali Berulah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Terciduk Jiplak Karakter Anime Jepang Jadi Maskot

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:03 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×