Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Jadwal Cair di Lebaran 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 20:50 WIB
Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Jadwal Cair di Lebaran 2023
Ilustrasi Kalkulator (Pixabay/edar) THR Karyawan kontrak dan cara menghitungnya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jadi, THR yang akan kamu dapatkan sebesar Rp 666.666.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa satu bulan upah yang dimaksud di sini terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap

Jadwal THR Karyawan Kontrak

Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 menyebut jadwal pencairan THR adalah paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Seperti yang kita ketahui, Lebaran 2023 tahun ini jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya, THR 2023 kemungkinan cair sekitar tanggal 12 April 2023. Apakah kamu sudah tak sabar menerima THR?

Demikian penjelasan tentang cara menghitung THR karyawan kontrak dan jadwal cairnya tunjangan hari raya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI