4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:53 WIB
4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN
Hendi Prio Santoso (Kementerian BUMN)

Suara.com - Hendi Prio Santoso, CEO Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia alias MIND ID terus disorot. Bukan karena prestasi, melainkan kontroversinya yang tak kunjung selesai.

Ada beberapa langkah Hendi yang kontroversi, mulai dari penunjukan dirinya sendiri sebagai Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia, memperpanjang kontrak Freeport di Indonesia, keterlibatan dalam kasus BLBI hingga tidak lapor kekayaan (LHKPN) kepada KPK sejak empat tahun lalu yakni tahun 2019.

1. Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Presiden Komisaris Vale

Head of Communication Vale Indonesia, Bayu Aji pada Senin (14/2/2022) lalu mengatakan, penunjukan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia dilakukan melalui RUPSLB 19 Januari 2022 sesuai dengan arahan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID selaku pemegang saham sebesar 20% di PTVI.

"Adapun pencalonan tersebut dituangkan pada Surat Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Komite Mitigasi Risiko PT Vale Indonesia Tbk tanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama MIND ID," kata Bayu Aji saat dikonfirmasi Warta Ekonomi --jaringan Suara.com, .

"Oleh karenanya, [Hendi Prio Santoso] merupakan perwakilan yang sah dari MIND ID tersebut," tambah dia.

Penunjukan ini sejatinya ditolak oleh salah satu Dewan Komisaris MIND ID dengan alasan Hendi Prio Santoso sudah menjadi Direktur Utama MIND ID menggantikan Orias Petrus Moedak.

Namun, campur tangan Menteri BUMN Erick Thohir yang menunjuk Hendi melalui RUPS MIND ID 29 Oktober 2021 jadi kekuatan mutlak kala itu.

"Dengan adanya surat [pencalonan] itu, Dewan Komisaris aklamasi keberatan dan sudah ada surat resmi dari Dewan Komisaris untuk menolak, tidak menyetujui. Tetapi, rapat di PT Vale Indonesia malah menerima usulan Pak Hendi sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Vale," ujarnya, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang, KPK Panggil Eks Anggota DPRD DKI James Aripin Sianipar

2. Perpanjang Kontrak Freeport

Hendi Prio Santoso juga jadi aktor di balik usulan perpanjangan kontrak Freeport yang seharusnya berakhir pada 2041. Hendi juga meminta dukungan Komisi VII DPR agar kembali memperpanjang kontrak operasional Freeport melalui RDP.

"Dukungan untuk keberlanjutan operasi penambangan di PT Freeport Indonesia sesuai dengan life of mine plan PTFI ini di beyond atau setelah 2041," ujar Hendi, pada Rabu (16/2/2022) lalu.

Pemandangan area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di kawasan Tembagapura, Papua, Selasa (19/8). [Antara/Puspa Perwitasari]
Pemandangan area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di kawasan Tembagapura, Papua, Selasa (19/8). [Antara/Puspa Perwitasari]

"Mudah-mudahan bisa tercapai lebih awal, karena kita takut rate of progress-nya menurun menjelang akhir 2041 kalau belum ada kepastian bahwa setelah 2041 IUPK-nya apakah akan dilanjutkan," sambungnya.

Padahal, Freeport sudah puluhan tahun 'mengeruk' tanah Papua. Freeport bahkan sama sekali tak tersentuh meski hubungan Indonesia-AS pasang surut.

Pada 2009 silam pemerintah Indonesia sempat berniat mengubah Kontrak Karya (KK) milik PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menghasilkan kesepakatan Agustus 2017.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI