Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Kemenkeu Bantah Tudingan Mahfud MD Soal Tutupi Kasus Pencucian Uang Rp189 Triliun

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:41 WIB
Kemenkeu Bantah Tudingan Mahfud MD Soal Tutupi Kasus Pencucian Uang Rp189 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah bahwa pihaknya tidak menutup-tutupi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp189 triliun terkait penjualan emas batangan impor.

Hal ini demi merespons tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menutupi dugaan pencucian uang itu.

Suahasil menjelaskan duduk perkara adanya dugaan kasus ini. Pada periode Januari 2016 dikatakan dia, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menghentikan ekspor logam mulia karena ekspor itu disebut perhiasan, tetapi ternyata ingot.

Kemudian dilihat ada potensi tindak pidana di bidang kepabeanan dan yang ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, dan pengadilan pada 2017-2019.

Namun, DJBC kalah di Pengadilan Negeri (PN). Setelah itu, DJBC mengajukan kasasi dan dinyatakan menang. Pada 2019, dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan terlapor dan DJBC kalah.

"Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanan nya di PK terakhir 2019," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 931/3/2023).

Suahasil menjelaskan TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju.

"Artinya putusan pengadilan tidak ada tindak pidana kepabeanan, TPPU berhenti," katanya.

Pada 2020, DJBC melihat lagi modus yang sama sehingga kembali berdiskusi dengan PPATK. PPATK lalu mengirimkan lagi data terkait modus yang terjadi dan ditindaklanjuti dengan berbagai macam rapat.

baca juga

Sampai pada Agustus 2020, dikatakan bahwa jika modusnya sama dengan yang terjadi pada 2016 maka DJBC kalah di pengadilan.

"Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK pada Agustus 2020," ujar Suahasil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Artis R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang, Bagaimana Modusnya?

Artis R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang, Bagaimana Modusnya?

Lifestyle | Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:54 WIB

Cek Fakta Video Ngawur Kendaraan Mewah Sri Mulyani Disita Polisi

Cek Fakta Video Ngawur Kendaraan Mewah Sri Mulyani Disita Polisi

Joglo | Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:37 WIB

Usai Rp4,4 Triliun Artis P, Kini Muncul Sosok R, IAW: Selebriti atau YouTuber

Usai Rp4,4 Triliun Artis P, Kini Muncul Sosok R, IAW: Selebriti atau YouTuber

Soreang | Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:27 WIB

Terkini

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB