Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

THR Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Lapor di Sini

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 10 April 2023 | 09:22 WIB
THR Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Lapor di Sini
Ilustrasi THR Lebaran [Shutterstock]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibayarkan perusahaan ke para karyawannya. Besaran THR itu disesuaikan oleh masa kerja para karyawan itu sendiri, jika bekerja lebih dari satu tahun, maka bisa mendapatkan THR penuh.

Meskipun, pemerintah memberi tenggang waktu bahwa pembayaran THR pada H-7, akan tetapi para perusahaan swasta mulai membayarkan THR.

Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) juga mendapatkan THR yang telah cari pada 4 April lalu. Pemberian THR ini sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Sebab, jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka sejumlah sanksi akan diterima oleh perusahaan mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

Namun, bagi para pekerja yang memang benar tidak mendapatkan THR, maka bisa melaporkan perusahaannya di kanal-kanal yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Seperti dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, peleporan bisa dilakukan secara langsung atau online.

Jika pelaporan melalui online, maka pekerja bisa mengakses situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Kemudian, pelaporan melalui sambungan telpon, pekerja bisa menghubungi call center 1500-630.

Selanjutnya, pekerja juga bisa melaporkan perusahaan yang tak membayar THR lewat pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Lalu, bagi pekerja yang ingin melaporkan secara langsung tatap muka, maka bisa mengungjungi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan, pelaporan THR ini dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

baca juga

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

"Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Kinerja, Begini Strategi Bisnis Mitratel di 2023

Perkuat Kinerja, Begini Strategi Bisnis Mitratel di 2023

Bisnis | Kamis, 06 April 2023 | 12:38 WIB

Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor

Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor

Bisnis | Kamis, 06 April 2023 | 12:52 WIB

Tak Beri THR ke Mitra Driver, Gojek Kasih Insentif di Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Tak Beri THR ke Mitra Driver, Gojek Kasih Insentif di Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Bisnis | Kamis, 06 April 2023 | 10:58 WIB

Terkini

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

×