THR Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Lapor di Sini

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 10 April 2023 | 09:22 WIB
THR Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Lapor di Sini
Ilustrasi THR Lebaran [Shutterstock]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibayarkan perusahaan ke para karyawannya. Besaran THR itu disesuaikan oleh masa kerja para karyawan itu sendiri, jika bekerja lebih dari satu tahun, maka bisa mendapatkan THR penuh.

Meskipun, pemerintah memberi tenggang waktu bahwa pembayaran THR pada H-7, akan tetapi para perusahaan swasta mulai membayarkan THR.

Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) juga mendapatkan THR yang telah cari pada 4 April lalu. Pemberian THR ini sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Sebab, jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka sejumlah sanksi akan diterima oleh perusahaan mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

Namun, bagi para pekerja yang memang benar tidak mendapatkan THR, maka bisa melaporkan perusahaannya di kanal-kanal yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Seperti dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, peleporan bisa dilakukan secara langsung atau online.

Jika pelaporan melalui online, maka pekerja bisa mengakses situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Kemudian, pelaporan melalui sambungan telpon, pekerja bisa menghubungi call center 1500-630.

Selanjutnya, pekerja juga bisa melaporkan perusahaan yang tak membayar THR lewat pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Lalu, bagi pekerja yang ingin melaporkan secara langsung tatap muka, maka bisa mengungjungi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan, pelaporan THR ini dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

baca juga

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

"Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Kinerja, Begini Strategi Bisnis Mitratel di 2023

Perkuat Kinerja, Begini Strategi Bisnis Mitratel di 2023

Bisnis | Kamis, 06 April 2023 | 12:38 WIB

Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor

Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor

Bisnis | Kamis, 06 April 2023 | 12:52 WIB

Tak Beri THR ke Mitra Driver, Gojek Kasih Insentif di Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Tak Beri THR ke Mitra Driver, Gojek Kasih Insentif di Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Bisnis | Kamis, 06 April 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

×