Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

3 Kasus Korupsi Jerat Bupati Meranti: Korupsi, Gratifikasi, dan Suap

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 13:58 WIB
3 Kasus Korupsi Jerat Bupati Meranti: Korupsi, Gratifikasi, dan Suap
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil (MA) yang diringkus KPK akibat tiga korupsi sekaligus.

Ketiga korupsi yang menjerat Bupati Meranti tersebut adalah dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Dugaan sementara, suap yang diterima Adil digunakan untuk memuluskan ambisi politiknya. Suap diterima Bupati dari salah satu perusahaan umrah PT Tanur Muthmainnah untuk memenangkan tender proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Uang dengan total Rp1,4 miliar tersebut diberikan kepada Fitria Ningsih untuk kemudian disalurkan kepada Adil. Fitria memang diketahui sebagai orang kepercayaan Adil. 

Selanjutnya agar Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat atau status wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil bersama Fitria Nengsih menyuap Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA) uang senilai Rp 1,1 miliar. M Fahmi Aressa saat itu sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.

Terakhir dalam kasus pemotongan upah  Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang 5-10 persen. "Yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Alex. 

Uang tersebut selanjutnya diberikan kepada Fitria Nengsih untuk disetorkan kepada Adil. Sang Bupati menggunakan uang sebagai dana operasional safari politik untuk memuluskan rencana maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024.

Atas perbuatannya Adil akan dijerat dalam dua pasal.  Pertama sebagai penerima dia disangkakan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal kedua, sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fitria Nengsih sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eks Bupati Meranti M Adil

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eks Bupati Meranti M Adil

News | Senin, 10 April 2023 | 13:44 WIB

Nikita Mirzani Happy Dito Mahendra Dicekal, Mau Undang Netizen Syukuran di KFC

Nikita Mirzani Happy Dito Mahendra Dicekal, Mau Undang Netizen Syukuran di KFC

| Senin, 10 April 2023 | 13:17 WIB

Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?

Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?

News | Senin, 10 April 2023 | 13:04 WIB

Rekaman Suara Diduga Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Bukan Urusan Pribadi

Rekaman Suara Diduga Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Bukan Urusan Pribadi

| Senin, 10 April 2023 | 12:59 WIB

Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?

Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?

News | Senin, 10 April 2023 | 12:55 WIB

Krisdayanti Dikasih Hadiah Ulang Tahun Jam Tangan Mewah dari Atta Halilintar, Gratifikasi?

Krisdayanti Dikasih Hadiah Ulang Tahun Jam Tangan Mewah dari Atta Halilintar, Gratifikasi?

| Senin, 10 April 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:47 WIB

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB

Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik

Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:16 WIB

Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global

Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB