Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Dalam Revisi Aturan Soal Pertembakauan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 11 April 2023 | 17:11 WIB
Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Dalam Revisi Aturan Soal Pertembakauan
Ilustrasi orang merokok [Pexels/lil artsy]

Suara.com - Adanya dorongan revisi terhadap aturan pengendalian tembakau yang tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 berdampak pada terampasnya hak-hak konsumen produk tembakau. Sejak awal rencana revisi tersebut digaungkan, sekitar 69,1 juta konsumen produk tembakau tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan aturannya yang sangat eksesif ini.

Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, mengatakan konsumen produk tembakau seringkali dianggap sebagai objek. Padahal, para konsumen tersebut memiliki kontribusi dan sumbangsih yang besar bagi pendapat negara melalui cukai rokok, sehingga hak-hak konstitusional mereka tidak boleh diabaikan.

"Sejak dirilisnya Keppres 25/2022 di Desember tahun lalu dan dengan viralnya rencana larangan rokok batangan, maka praktik diskriminasi dan pengabaian hak-hak ekonomi masyarakat bagi konsumen produk tembakau semakin nyata dirasakan. Selain itu, 7 poin usulan materi yang tercantum pada revisi PP 109/2012 juga dianggap menindas hak informasi dan hak edukasi para konsumen produk tembakau," ujarnya seperti dikutip, Selasa (11/4/2023).

Menanggapi rencana revisi PP 109/2012, Ary menambahkan, para konsumen produk tembakau sesungguhnya siap berperan aktif untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah perokok anak. Namun, sayangnya, para konsumen tidak pernah dirangkul oleh para pembuat kebijakan dalam hal ini.

"Sampai saat ini aspirasi konsumen produk tembakau tidak pernah didengar. Padahal, merokok adalah hak asasi manusia bagi perokok yang sudah dewasa. Dengan adanya regulasi yang eksesif bagi rokok, maka ini menjadi bukti ketidakadilan dan tidak berlakunya sistem demokrasi karena perokok hanya dijadikan sebagai objek," jelas dia.

Komisioner Ombudsman DIY, Agung Sedayu, memaparkan bahwa praktik diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau dapat dirasakan di berbagai lingkup. Mulai dari terbatasnya akses terhadap informasi yang diberikan terkait produk tembakau, pembatasan akses atas hak partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan produk tembakau, hingga tidak dipertimbangkannya pandangan dan aspirasi para konsumen dalam proses pembuatan kebijakan.

"Para konsumen produk tembakau juga mengalami diskriminasi dalam hak advokasi. Misalnya, mereka memiliki keterbasan dalam berbicara dan berekspresi mengenai produk tembakau. Tidak hanya itu, ada juga pemangkasan anggaran dan rendahnya dukungan untuk lembaga advokasi konsumen produk tembakau. Praktik diskriminasi ini dapat menghambat konsumen produk tembakau dalam memperoleh informasi mengenai produk legal yang dikonsumsinya," jelas Agung.

Selain itu, Agung menekankan bahwa konsumen produk tembakau juga mengalami praktik diskriminasi dalam hak edukasi. Seringkali informasi yang diberikan tentang produk tembakau itu tidak akurat atau tidak komprehensif. "Seharusya pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk mengedukasi konsumen tentang produk tembakau. Bukannya justru membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan," imbuh dia.

Kajian Holistik dan Substanstif Ekosistem Pertembakauan Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta, mengatakan konsumen produk tembakau memiliki peran penting dalam mengawal penyusunan regulasi yang adil dan berimbang. Hal ini agar para konsumen dapat memiliki kesempatan, keterlibatan, serta pelindungan yang sesuai.

baca juga

"Jangan sampai ada konflik kebijakan, atau tumpang tindih kebijakan yang ujung-ujungnya akan mengorbankan konsumen. Komoditas tembakau ini harus kita jaga keberlangsungan," katanya.

Ia juga berharap bahwa pemerintah, sebelum memutuskan untuk merumuskan sebuah regulasi, dianjurkan untuk melakukan riset-riset dasar atau pondasional, holistik, dan substansif terkait ekosistem pertembakauan. "Libatkan konsumen, ilmuwan, dan ahli dari lintas transdisipliner yang wajib menimbang pada aspek kemandirian ekonomi dan kedaulatan bangsa," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Banyak Pengguna, Kajian Rokok Elektrik di Dalam Negeri Harus Lebih Serius

Sudah Banyak Pengguna, Kajian Rokok Elektrik di Dalam Negeri Harus Lebih Serius

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 15:44 WIB

Menghitung Pendapatan yang Hilang Jika Larangan Iklan Rokok Diberlakukan

Menghitung Pendapatan yang Hilang Jika Larangan Iklan Rokok Diberlakukan

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 13:16 WIB

Pemkab Lamongan Lindungi 22.000 Petani Tembakau melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Lamongan Lindungi 22.000 Petani Tembakau melalui BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:14 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Kulkas 4 Pintu Hemat Listrik Terbaik, Kapasitas Besar untuk Kebutuhan Rumah

5 Rekomendasi Kulkas 4 Pintu Hemat Listrik Terbaik, Kapasitas Besar untuk Kebutuhan Rumah

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Takut Menikah dan Pilih Childfree: Kebebasan atau Cermin Krisis Ekonomi?

Takut Menikah dan Pilih Childfree: Kebebasan atau Cermin Krisis Ekonomi?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal

Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal

Batam | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Urutan Pemakaian Viva Anti Wrinkle Cream agar Hasil Optimal dan Kerutan Tersamarkan

Urutan Pemakaian Viva Anti Wrinkle Cream agar Hasil Optimal dan Kerutan Tersamarkan

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Dokter Piprim: MPASI Usia 4 Bulan Bisa Dipertimbangkan dalam Kondisi Tertentu

Dokter Piprim: MPASI Usia 4 Bulan Bisa Dipertimbangkan dalam Kondisi Tertentu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Mykonos Baby Love Wanginya seperti Apa? Ini Notes dan Review Pembelinya

Mykonos Baby Love Wanginya seperti Apa? Ini Notes dan Review Pembelinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Siapa Stephanie Giscka? Ini Profil dan Pekerjaan Mentereng Pacar Baru Teuku Ryan

Siapa Stephanie Giscka? Ini Profil dan Pekerjaan Mentereng Pacar Baru Teuku Ryan

Entertainment | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Timnas Indonesia Terancam Satu Grup dengan Raksasa Asia

Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Timnas Indonesia Terancam Satu Grup dengan Raksasa Asia

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB

×