Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Dalam Revisi Aturan Soal Pertembakauan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 11 April 2023 | 17:11 WIB
Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Dalam Revisi Aturan Soal Pertembakauan
Ilustrasi orang merokok [Pexels/lil artsy]

Suara.com - Adanya dorongan revisi terhadap aturan pengendalian tembakau yang tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 berdampak pada terampasnya hak-hak konsumen produk tembakau. Sejak awal rencana revisi tersebut digaungkan, sekitar 69,1 juta konsumen produk tembakau tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan aturannya yang sangat eksesif ini.

Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, mengatakan konsumen produk tembakau seringkali dianggap sebagai objek. Padahal, para konsumen tersebut memiliki kontribusi dan sumbangsih yang besar bagi pendapat negara melalui cukai rokok, sehingga hak-hak konstitusional mereka tidak boleh diabaikan.

"Sejak dirilisnya Keppres 25/2022 di Desember tahun lalu dan dengan viralnya rencana larangan rokok batangan, maka praktik diskriminasi dan pengabaian hak-hak ekonomi masyarakat bagi konsumen produk tembakau semakin nyata dirasakan. Selain itu, 7 poin usulan materi yang tercantum pada revisi PP 109/2012 juga dianggap menindas hak informasi dan hak edukasi para konsumen produk tembakau," ujarnya seperti dikutip, Selasa (11/4/2023).

Menanggapi rencana revisi PP 109/2012, Ary menambahkan, para konsumen produk tembakau sesungguhnya siap berperan aktif untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah perokok anak. Namun, sayangnya, para konsumen tidak pernah dirangkul oleh para pembuat kebijakan dalam hal ini.

"Sampai saat ini aspirasi konsumen produk tembakau tidak pernah didengar. Padahal, merokok adalah hak asasi manusia bagi perokok yang sudah dewasa. Dengan adanya regulasi yang eksesif bagi rokok, maka ini menjadi bukti ketidakadilan dan tidak berlakunya sistem demokrasi karena perokok hanya dijadikan sebagai objek," jelas dia.

Komisioner Ombudsman DIY, Agung Sedayu, memaparkan bahwa praktik diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau dapat dirasakan di berbagai lingkup. Mulai dari terbatasnya akses terhadap informasi yang diberikan terkait produk tembakau, pembatasan akses atas hak partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan produk tembakau, hingga tidak dipertimbangkannya pandangan dan aspirasi para konsumen dalam proses pembuatan kebijakan.

"Para konsumen produk tembakau juga mengalami diskriminasi dalam hak advokasi. Misalnya, mereka memiliki keterbasan dalam berbicara dan berekspresi mengenai produk tembakau. Tidak hanya itu, ada juga pemangkasan anggaran dan rendahnya dukungan untuk lembaga advokasi konsumen produk tembakau. Praktik diskriminasi ini dapat menghambat konsumen produk tembakau dalam memperoleh informasi mengenai produk legal yang dikonsumsinya," jelas Agung.

Selain itu, Agung menekankan bahwa konsumen produk tembakau juga mengalami praktik diskriminasi dalam hak edukasi. Seringkali informasi yang diberikan tentang produk tembakau itu tidak akurat atau tidak komprehensif. "Seharusya pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk mengedukasi konsumen tentang produk tembakau. Bukannya justru membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan," imbuh dia.

Kajian Holistik dan Substanstif Ekosistem Pertembakauan Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta, mengatakan konsumen produk tembakau memiliki peran penting dalam mengawal penyusunan regulasi yang adil dan berimbang. Hal ini agar para konsumen dapat memiliki kesempatan, keterlibatan, serta pelindungan yang sesuai.

baca juga

"Jangan sampai ada konflik kebijakan, atau tumpang tindih kebijakan yang ujung-ujungnya akan mengorbankan konsumen. Komoditas tembakau ini harus kita jaga keberlangsungan," katanya.

Ia juga berharap bahwa pemerintah, sebelum memutuskan untuk merumuskan sebuah regulasi, dianjurkan untuk melakukan riset-riset dasar atau pondasional, holistik, dan substansif terkait ekosistem pertembakauan. "Libatkan konsumen, ilmuwan, dan ahli dari lintas transdisipliner yang wajib menimbang pada aspek kemandirian ekonomi dan kedaulatan bangsa," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Banyak Pengguna, Kajian Rokok Elektrik di Dalam Negeri Harus Lebih Serius

Sudah Banyak Pengguna, Kajian Rokok Elektrik di Dalam Negeri Harus Lebih Serius

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 15:44 WIB

Menghitung Pendapatan yang Hilang Jika Larangan Iklan Rokok Diberlakukan

Menghitung Pendapatan yang Hilang Jika Larangan Iklan Rokok Diberlakukan

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 13:16 WIB

Pemkab Lamongan Lindungi 22.000 Petani Tembakau melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Lamongan Lindungi 22.000 Petani Tembakau melalui BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:14 WIB

Terkini

Bos BGN Efisiensikan Anggaran MBG Jadi Rp 229 Triliun di 2026, Realisasi per Agustus Rp 117 T

Bos BGN Efisiensikan Anggaran MBG Jadi Rp 229 Triliun di 2026, Realisasi per Agustus Rp 117 T

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Tantang Flagship, Kamera 200MP Jadi Senjata HUAWEI Pura 90s, Resmi di Indonesia Mulai Rp15,9 Jutaan

Tantang Flagship, Kamera 200MP Jadi Senjata HUAWEI Pura 90s, Resmi di Indonesia Mulai Rp15,9 Jutaan

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:07 WIB

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Diskon Gede di Gerai ADLV, Cukup Bayar Pakai QRIS BRImo atau Kartu BRI!

Diskon Gede di Gerai ADLV, Cukup Bayar Pakai QRIS BRImo atau Kartu BRI!

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Jawa Barat Masuk Puncak Musim Kemarau

Jawa Barat Masuk Puncak Musim Kemarau

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:57 WIB

Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You

Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:50 WIB

6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga

6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!

Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:44 WIB

×