Tak ada peraturan khusus yang menyebutkan jumlah total dana kampanye untuk setiap kandidat capres-cawapres. Namun, menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Dana Kampanye, disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp50 juta selama masa kampanye.
Kemudian, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp500 juta selama masa kampanye.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni