Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:30 WIB
Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu
Ilustrasi BPJS Watch. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Kehadiran Program JKN sudah memberikan banyak manfaat bagi rakyat Indonesia. Dengan sistem gotong royong, yaitu seluruh rakyat membayar iuran, maka pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Indonesia akan mudah dilaksanakan.

Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri, bagi pekerja penerima upah (pekerja formal), maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (mengiur 1 persen) dan pemberi kerja (yaitu mengiur 4 persen), dan bagi yang tidak mampu, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membayar iuran JKN.

Tentunya dengan gotong royong membayar iuran, maka biaya pelayanan kesehatan akan mampu ditanggung, sehingga seluruh masyarakat yang sakit akan tertolong. Demikian juga gotong royong akan mendukung proses preventif dan promotive, sehingga seluruh rakyat dapat melakukan pencegahan penyakit dan hidup sehat.

Sistem gotong royong dalam program JKN ini merupakan antithesis dari sistem pembiayaan kesehatan masa lalu, yang dikelola secara segmented dan terpisah-pisah, sehingga ada diskriminasi bagi masyarakat miskin. Pembiayaan pelayanan Kesehatan Pekerja PNS dikelola PT. ASKES, pekerja formal di PT. Jamsostek atau asuransi swasta, TNI-Polri oleh RS TNI-Polri, sementara rakyar miskin oleh program Jamkesmas dan jamkesda.

Dalam pelaksanaannya, rakyat miskin yang dijamin jamkesda dan jamkesmas kerap kali mengalami pelayanan yang tidak layak, dan dalam pemberitaan, pemerintah pusat dan pemda sering berutang kepada RS dalam membiayai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Selain itu, pelaksanaan jamkesmas dan jamkesda pun terindikasi ada praktek korupsi karena pembayaran ke faskes langsung dilakukan Pemda dan pemerintah.

Untuk memastikan pelayanan medis seluruh rakyat sama, tidak terjadi diskriminasi, serta menghapus praktik korupsi, maka pelaksanaan Program JKN, dengan mengacu pada 9 prinsip yang salah satunya adalah gotong royong, adalah pilihan yang sangat tepat.

Tentunya saat ini, peserta JKN dapat menggunakan KTP yang berbasis NIK untuk mendapatkan pelayanan di faskes, tanpa harus membawa kartu KIS JKN lagi. Demikian juga untuk pelayanan kesehatan tertentu, seperti hemodialisa, maka peserta dapat menggunakan sidik jari, tanpa lagi harus memakai KTP atau Kartu KIS.

Ini sebuah proses penyederhanaan akses peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes, dan proses ini terus dikembangkan untuk mendukung efisiensi biaya. Dengan proses ini maka ke depan tidak perlu lagi membuat kartu KIS, karena dengan NIK saja sudah bisa dilayani

Jadi bila Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) meminta agar pemerintah menanggung seluruh iuran JKN rakyat, maka prinsip gotong royong tidak terjadi. Hal ini akan bergantung sekali pada kemampuan fiscal Pemerintah yang akan berdampak pada defisit pembiyaan JKN.

baca juga

Sudah sangat tepat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai iuran JKN bagi masyarakat miskin sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN.

Tentunya saat ini, memang ada masyarakat miskin yang dinonaktifkan kepesertaan JKN-nya oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial, dan oleh karenanya seharusnya DKR meminta agar Kementerian sosial dan Dinas Sosial berkomunikasi langsung dengan masyarakat miskin, ketika ingin mereview kepesertaan PBI-nya. Bila sudah mampu maka harus diarahkan sebagai peserta mandiri, namun bila masih belum mampu iurannya terus ditanggung Pemerintah.

Salah satu prinsip SJSN yang menaungi Program JKN adalah portabilitas, yaitu peserta JKN dapat dilayani di seluruh NKRI, sehingga tidak perlu khawatir bila peserta JKN sedang berada di luar tempat domisilinya.

Prinsip SJSN lainnya adalah akuntalitas, keterbukaan dan dana iuran adalah dana amanat, memastikan seluruh penerimaan dan pembiayaan Kesehatan dalam program JKN diaudit secara terbuka oleh lembagau audit negara.

Bahwa pemikiran DKR yang menginginkan BPJS Kesehatan di bawah Menteri Kesehatan sehingga Menteri Kesehatan bisa mengatur BPJS Kesehatan, ini pemikiran yang sangat tidak tepat dan bertentangan dengan amanat Pasal 7 ayat (1) UU SJSN yang mengamanatkan BPJS adalah badan hukum public, yang mengelola Program JKN dengan independent dan profesional.

Pelaksanaan program JKN yang dicampuri langsung oleh Menteri Kesehatan justru akan merugikan peserta JKN dan akan berpotensi terjadinya defisit pembiayaan JKN karena iuran masyarakat (dana amanat) berpotensi digunakan untuk membiayai program Pemerintah yang seharusnya dibiayai APBN dan APBD.

Selama ini pengelolaan JKN sudah baik, dan tidak ada terindikasi korupsi. Oleh karenanya pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan harus terus diperkuat sehingga seluruh rakyat mendapatkan layakan yang semakin baik di program JKN.

Tentunya keberhasilan pelaksanaan program JKN tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS Kesehatan. Penting adanya dukungan Kementerian/Lembaga lain, seperti yang diamanatkan Inpres no. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. Oleh karenanya Presiden harus mengevaluasi komitmen dukung kementerian/lembaga lain yang diamanatkan Inpres no. 1 tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 18:48 WIB

Bagaimana Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Begini Cara Periksa di Faskes yang Berbeda

Bagaimana Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Begini Cara Periksa di Faskes yang Berbeda

News | Senin, 01 Mei 2023 | 21:54 WIB

BPJS Kesehatan Buka Akses Pelayanan Radioterapi di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

BPJS Kesehatan Buka Akses Pelayanan Radioterapi di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

Bisnis | Senin, 01 Mei 2023 | 18:51 WIB

Direksi Pastikan Posko Arus Balik BPJS Kesehatan Berikan Manfaat Besar bagi Pemudik

Direksi Pastikan Posko Arus Balik BPJS Kesehatan Berikan Manfaat Besar bagi Pemudik

Bisnis | Selasa, 25 April 2023 | 23:06 WIB

Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Ibu Ini Obati Penyakit Kelainan Jantung Anaknya secara Gratis

Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Ibu Ini Obati Penyakit Kelainan Jantung Anaknya secara Gratis

Bisnis | Senin, 24 April 2023 | 14:44 WIB

Catat Nomor Telepon Darurat Buat Bantuan saat Mudik Lebaran Idul Fitri, dari Polisi, Jasa Marga Hingga Basarnas

Catat Nomor Telepon Darurat Buat Bantuan saat Mudik Lebaran Idul Fitri, dari Polisi, Jasa Marga Hingga Basarnas

Cianjur | Rabu, 19 April 2023 | 18:10 WIB

Terkini

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:25 WIB

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:19 WIB

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:13 WIB

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:34 WIB