Susi Pudjiastuti Usul Honor Menteri Dihapus, Tapi Gaji Naik

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:59 WIB
Susi Pudjiastuti Usul Honor Menteri Dihapus, Tapi Gaji Naik
Mantan Menteri kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Instagram/@susipudjiastuti115)

Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membatasi honor menteri yang menjadi narasumber, seperti dalam seminar atau forum diskusi. Di mana disebutkan bahwa honor tidak boleh lebih dari Rp 1,7 juta. Hal itu telah ditetapkan oleh Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Kemudian pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani itu, di poin 9 yang mengatur honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/ panitia, diatur mengenai honorarium untuk menteri atau pejabat yang setingkat atau pejabat negara lainnya, di mana besarannya adalah Rp 1.700.000. 

Perlu diketahui, bahwa honor sebesar itu adalah batas tertinggi, sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi", bunyi Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Selain untuk menteri dan pejabat negara yang setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diteken oleh Sri Mulyani dan diundangkan sejak 3 Mei 2023 tersebut juga mengatur honor narasumber untuk pejabat lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

- Untuk Pejabat Eselon I/yang disetarakan adalah sebesar Rp 1.400.000
- Untuk Pejabat Eselon II/yang disetarakan adalah sebesar Rp 1.000.000
- Sedangkan untuk Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan adalah sebesar Rp 900.000.

Susi Pudji Usul Menteri Tak Perlu Honor, Tapi Gaji Naik

Menanggapi kebijakan tersebut, Susi Pudji Astuti lantas memberikan sebuah tanggapan. Susi Pudji Astuti usul bahwa menteri tak perlu honor, tapi gaji naik.

"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu.. menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan .. angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur", tulis Susi Pudji Astuti dalam cuitannya di Twitter pada 19 Mei 2023.

Cuitan Susi Pudji Astuti tersebut lantas mengundang banyak komentar dari para warganet. Ada yang membalas:

"Mantap idenya Bu Susi, tapi kalo honor mentri ditiadakan, kwatirnya nanti tak ada yg mau ditunjuk jadi menteri", tulis akun @Panemba90581638.

"Kan gajinya naik hampir 7xnya", balas Susi Pudji Astuti melalui akun Twitter resmi miliknya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:56 WIB

Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang

Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2023 | 11:00 WIB

Ikut Terlibat Korupsi BTS, Berapa Gaji  Menteri Johnny G Plate?

Ikut Terlibat Korupsi BTS, Berapa Gaji Menteri Johnny G Plate?

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2023 | 19:25 WIB

Cair, Sri Mulyani Siapkan Bonus Rp275 Miliar Buat Atlet Sea Games Kamboja

Cair, Sri Mulyani Siapkan Bonus Rp275 Miliar Buat Atlet Sea Games Kamboja

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2023 | 19:22 WIB

CEK FAKTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyita Kekayaan Anies Baswedan Senilai Rp 7 Triliun Lebih?

CEK FAKTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyita Kekayaan Anies Baswedan Senilai Rp 7 Triliun Lebih?

| Rabu, 17 Mei 2023 | 06:41 WIB

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Suap, Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Suap, Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar

Bisnis | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:11 WIB

Terkini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:30 WIB

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:38 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB