Mentan Beberkan Penyebab Berkurangnya Lahan Pertanian di Jatim

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:56 WIB
Mentan Beberkan Penyebab Berkurangnya Lahan Pertanian di Jatim
Ilustrasi lahan pertanian. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo membeberkan penyebab berkurangnya lahan pertanian di Jawa Timur (Jatim). Pria yang akrab disapa SYL itu menyebut, salah satu penyebab berkurangnya lahan pertanian adalah karena mudahnya pemberian izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” tegas SYL, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim, rata-rata alih fungsi lahan pertanian di Jatim mencapai 1.100 hektare setiap tahunnya.

SYL menegaskan, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak dapat disepelekan. Penyusutan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mempengaruhi produsi pangan.

"Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok-besok rakyat Kita akan kekurangan pangan. Boleh ada perumahan, hotel, atau industri, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," lugasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Kementan, dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektare, terdapat indikasi seluas 690.555 hektare yang mengalami alih fungsi lahan, berdasarkan pembahasan dalam RTRW Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Untuk itu, diperlukan upaya dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penetapan LP2B.

“Total Kabupaten/Kota yang telah menetapkan perlindungan lahan LP2B sebanyak 370 kabupaten/kota, baik melalui Perda RTRW maupun Perda LP2B,” jelas Ali Jamil.

Perda ini secara keseluruhan telah melindungi lahan pangan seluas 8.010.022 ha, dengan rincian 5.237.220 ha merupakan lahan sawah dan 2.772.802 ha lainnya adalah lahan kering.

Ali Jamil menambahkan, untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, maka pelaku alih fungsi harus mendapat sanksi tegas sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bahkan dalam aturan tersebut terdapat sanksi pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Garut Menjadi Kloter Pertama Jawa Barat, Catat Ini Jadwal Pemberangkatanya

Kepala DPKP Jatim Dydik Rudy Prasetya menjelaskan, perubahan fungsi lahan pertanian disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya karena terimbas sejumlah proyek infrastruktur berskala nasional seperti jalan tol, bendungan, dan industri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI