Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat

M Nurhadi

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:05 WIB
Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mengharuskan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dan membuat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu persyaratan untuk pelantikan.

Permintaan ini berdasarkan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan calon anggota legislatif terpilih juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, kedua peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Isi surat KPK kepada KPU RI dengan Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 adalah mengenai Pelaporan LHKPN Calon Terpilih.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018, Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2) menyebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari setelah keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang bertanggung jawab di bidang dalam negeri, dan gubernur (sesuai dengan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20/2018).

Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pasal tersebut akan diatur dalam peraturan KPU mengenai penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.

Namun, peraturan lama tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348). Dalam peraturan terbaru ini, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon terpilih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

baca juga

Oleh karena itu, sebelum KPU membuat peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, perlu mempertimbangkan kembali isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuan dari RDP ini adalah memastikan bahwa peraturan KPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU Pemilu.

Sementara itu, dalam surat yang ditanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan ditujukan kepada Ketua KPU RI, intinya menyatakan bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, calon terpilih dapat mendaftar dan mengisi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.

Ketika mengunjungi elhkpn.kpk.go.id, akan muncul pengumuman terbaru yang meminta para wajib LHKPN untuk memperhatikan beberapa poin berikut:

Melaporkan LHKPN secara periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara daring (online) mulai dari 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4, yaitu Surat Kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp10 ribu), diharapkan untuk mengirimkan dan melengkapi dokumen yang kurang pada tahun pelaporan saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos

Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos

Moots | Kamis, 25 Mei 2023 | 07:08 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

Moots | Kamis, 25 Mei 2023 | 06:21 WIB

Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Deli | Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB

Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:20 WIB

Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri

Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:20 WIB

Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2023 | 05:19 WIB

Terkini

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:25 WIB

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:19 WIB

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:13 WIB

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:34 WIB