Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:05 WIB
Merunut Aturan Wajib Lapor LHKPN Bagi Para Calon Wakil Rakyat
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mengharuskan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dan membuat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu persyaratan untuk pelantikan.

Permintaan ini berdasarkan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan calon anggota legislatif terpilih juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, kedua peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Isi surat KPK kepada KPU RI dengan Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 adalah mengenai Pelaporan LHKPN Calon Terpilih.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018, Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2) menyebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari setelah keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang bertanggung jawab di bidang dalam negeri, dan gubernur (sesuai dengan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20/2018).

Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pasal tersebut akan diatur dalam peraturan KPU mengenai penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.

Namun, peraturan lama tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348). Dalam peraturan terbaru ini, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon terpilih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

Oleh karena itu, sebelum KPU membuat peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, perlu mempertimbangkan kembali isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuan dari RDP ini adalah memastikan bahwa peraturan KPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU Pemilu.

Sementara itu, dalam surat yang ditanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan ditujukan kepada Ketua KPU RI, intinya menyatakan bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, calon terpilih dapat mendaftar dan mengisi LHKPN secara daring (online) melalui elhkpn.kpk.go.id.

Ketika mengunjungi elhkpn.kpk.go.id, akan muncul pengumuman terbaru yang meminta para wajib LHKPN untuk memperhatikan beberapa poin berikut:

Melaporkan LHKPN secara periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara daring (online) mulai dari 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4, yaitu Surat Kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp10 ribu), diharapkan untuk mengirimkan dan melengkapi dokumen yang kurang pada tahun pelaporan saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos

Cerita Mensos Risma Lagi Rapat Internal Saat KPK Izin Geledah Ruang Sekretaris Ditjen Dayasos Kemensos

| Kamis, 25 Mei 2023 | 07:08 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam

| Kamis, 25 Mei 2023 | 06:21 WIB

Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

| Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB

Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:20 WIB

Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri

Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:20 WIB

Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2023 | 05:19 WIB

Terkini

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:31 WIB

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:22 WIB

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:18 WIB

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:17 WIB

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:04 WIB

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:59 WIB

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:58 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB