Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis bahwa kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui bursa berjangka dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2023 sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Menurut dia, melalui ekspor CPO melalui bursa berjangka, pengusaha akan mendapatkan kemudahan, peningkatan efisiensi, dan transparansi, yang pada akhirnya akan meningkatkan perdagangan Indonesia.
"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang direncanakan diluncurkan pada bulan Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi acuan harga CPO," ujar Zulkifli dalam pertemuan Konsultasi Publik Rancangan "Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia" di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Senin (5/6/2023).
Saat ini, ekspor CPO masih mengalami surplus meskipun tidak signifikan karena situasi perekonomian global yang sedang melemah. Oleh karena itu, diperlukan inovasi seperti peralihan perdagangan dari pasar tradisional ke pasar nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.
Menurut Zulkifli, hal ini perlu dilakukan karena banyaknya aturan yang menghambat ekspor, seperti kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.
"Selain melakukan peralihan pasar dari yang tradisional ke yang nontradisional, kita juga perlu memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya adalah melalui kebijakan ekspor CPO, karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus dalam neraca perdagangan," kata Zulkifli.
Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, menurut Zulkifli, sudah seharusnya Indonesia memiliki harga acuan sendiri. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam menetapkan harga acuan yang diakui secara global.
Hingga saat ini, harga acuan untuk CPO masih mengacu pada Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai dasar penetapan harga CPO di dunia.
Dalam konteks kebijakan tersebut, berbagai masukan diperlukan agar ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis saat ini tidak banyak berubah, kecuali adanya keharusan untuk melakukan ekspor CPO melalui bursa berjangka.
Baca Juga: Klausul Rilis Ditebus, Alexis Mac Allister Selangkah Lagi Berkostum Liverpool
"Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih tetap berlaku, sehingga eksportir tetap harus memiliki Harga Eceran (HE) terlebih dahulu. Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini," ujarnya.