Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS

M Nurhadi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:20 WIB
Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa kebijakan reformulasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis akan diberlakukan pada tahun 2022 dengan penerapan pemeringkatan pada setiap jabatan yang masih belum terisi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Anas menyatakan bahwa reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, dimana jabatan tersebut masih belum terisi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

Pengisian kebutuhan jabatan akan dioptimalkan untuk peserta Eks Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK-II) atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) asalkan memenuhi syarat.

Bagi yang belum lulus, ia memberikan dorongan agar tetap semangat karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahun 2023. Pemerintah berupaya untuk terus menghadirkan terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN agar selalu relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan formasi.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan akan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik akan mengisi kebutuhan tersebut.

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 orang dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Jumlah ini mencakup pelamar prioritas untuk guru dan penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

baca juga

Hasil kelulusan menunjukkan bahwa sekitar 78,5 persen formasi guru telah terisi (250.432 orang), 78,6 persen jabatan fungsional tenaga kesehatan telah terisi (69.455 orang), dan 46,8 persen PPPK tenaga teknis telah lulus (51.687 orang).

Dengan tingkat kelulusan yang rendah untuk kategori teknis, dilakukan telaah dan kajian bersama instansi terkait untuk melakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang masih mengalami kekosongan di masing-masing instansi.

Penting untuk diketahui bahwa pengadaan CASN melibatkan Panselnas yang terdiri dari beberapa tim, termasuk Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.

Beberapa instansi yang terlibat dalam Panselnas termasuk Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP, BRIN, dan instansi pembina jabatan fungsional. Aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah P3K Sama dengan PNS? Ini Jawaban Perbedaan PPPK dan ASN

Apakah P3K Sama dengan PNS? Ini Jawaban Perbedaan PPPK dan ASN

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:45 WIB

Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!

Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 16:29 WIB

Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:29 WIB

Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!

Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:25 WIB

Kumpulan Soal CPNS 2023 PDF, Try Out dan Jawaban Materi TKP hingga TIU

Kumpulan Soal CPNS 2023 PDF, Try Out dan Jawaban Materi TKP hingga TIU

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 06:51 WIB

CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan Berkas-berkas Persyaratannya Sebelum September

CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan Berkas-berkas Persyaratannya Sebelum September

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 14:17 WIB

Terkini

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:44 WIB

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB