Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:19 WIB
Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?
Minyak goreng Minyakita.

Suara.com - Kebijakan minyak goreng untuk menekan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah memakan korban. Tiga perusahaan di sektor industri sawit telah ditetapkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng.

Tiga perusahaan itu diantaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan penetapan tersangka ini membuat pelaku usaha khawatir menjalankan kebijakan pemerintah.

Lantas apakah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha?

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Nella Sumika Putri menyebut, sebelum melakukan proses perkara tersebut, seharusnya pemangku kebijakan menjelaskan secara gamblang tindakan mana yang dianggap pelanggaran oleh tiga perusahaan sawit tersebut.

Sehingga, jelas dia, bisa ditegaskan apakah, kesalahan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri atau memang hanya menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah.

"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana itu bisa dikenakan hukuman, tapi berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya yang dikutip, Senin (7/8/2023).

Menurut Nella, ketegasan hal itu pentih untuk mengetahui sejauh mana tindakan perusahan dilindungi oleh aturan. Pasalnya, para pelaku usaha hanya menjalankan kebijakan pemerintah untuk menyediakan minyak goreng murah.

"Contohnya, ada sebuah produk ada aturan HET-nya maksimal Rp 1.000, namun karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET contoh dia jual Rp 1.500, nah yang dilakukan orang itu dibenarkan oleh hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.

Nella menegaskan, pelaku usaha sebenarnya bisa melakukan gugatan ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika yakin tidak melakukan kesalahan dalam kebijakan penyedian minyak goreng. Guguatan itu berupa Defered Prosecution Agreement atau penangguhan tuntutan.

"Itu ada di pasal 80 KUHP. Hakim bisa menunda penuntutan sambil menunggu tuntutan di PTUN selesai dulu, jadi dilihat nantinya apakah aturan tersebut benar atau tidak, tentunya putusan PTUN akan berpengaruh pada kasus yang diusut tersebut," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Katalog Promo Superindo 4 Agustus 2023: Kepala Ikan Kakap Merah Rp 5.290/100 gram, Barco Minyak Goreng Diskon 20%

Katalog Promo Superindo 4 Agustus 2023: Kepala Ikan Kakap Merah Rp 5.290/100 gram, Barco Minyak Goreng Diskon 20%

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 08:03 WIB

Begini Kata Pakar Usai Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Imbas Kebijakan Minyak Goreng

Begini Kata Pakar Usai Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Imbas Kebijakan Minyak Goreng

Bisnis | Minggu, 30 Juli 2023 | 17:12 WIB

Begini Liciknya Oknum Masih Bisa Jualan MinyaKita di Online Meski Dilarang

Begini Liciknya Oknum Masih Bisa Jualan MinyaKita di Online Meski Dilarang

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 14:26 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB