Menkop Teten Tak Selaras dengan Mendag Zulhas Soal Kebijakan Produk Impor Murah di E-commerce

Achmad Fauzi

Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:33 WIB
Menkop Teten Tak Selaras dengan Mendag Zulhas Soal Kebijakan Produk Impor Murah di E-commerce
Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak setuju dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait penyusunan daftar produk impor murah yang boleh dijual di e-commerce. Menurutnya, sebenarnya aturan yang diusulkan sebelumnya telah tepat untuk memberantas produk impor murah.

Usulan itu, yakni penetapan harga untuk barang yang boleh diimpor secara langsung lewat e-commerce atau cross border minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta..

"Itu saya nggak setuju ini. Sesuai arahan pak presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah," ujarnya usai audiensi seller platform online di Kemenkop UKM, Jakarta, yang dikutip, Selasa (15/8/2023).

Lewat pembatasan impor produk murah itu, maka kekosongan produk impor itu bisa diisi oleh produk-produk UMKM lokal. Sehingga, pelaku UMKM bisa bertahan melanjutkan usahanya.

Teten menyebut, upaya yang dilakukan itu juga selaras denga kebijakan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah 40% wajib produk lokal.

"Kita butuh lapangan kerja yang cukup besar. Kita banyak angka pengangguran, jadi itu yang harus dipahami oleh seluruh para menteri. Saya paham betul apa yang disampaikan Pak Presiden," kata dia.

Ketidaksetujuan ini juga telah disampaikan Teten secara langsung kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas).

"Dan ini begini kan untuk mencegah terjadinya predatory pricing seperti tadi penjualan di e-commerce yang harganya nggak masuk akal itu kan karena dua hal, tadi tarif bea masuk produk, jadi itu kita masih terlalu rendah. Kedua nggak ada batas minimum barang yang boleh masuk kalau barang-barang yang murahan kan kita juga sudah banyak," jelas dia.

Teten juga masih menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum juga selesai.

baca juga

"Belum, ini masih harmonisasi, dan ini kelamaan memang. Kita kan udah sejak Januari, sejak Mendag yang lama dan ini udah kelamaan. Makanya kita akan push terus, harusnya si jadi secepatnya, saya kira poin-poinnya sudah diatur," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkop UKM: Harga Barang Impor Tak Masuk Akal, Ada Praktik Predator

Menkop UKM: Harga Barang Impor Tak Masuk Akal, Ada Praktik Predator

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2023 | 16:31 WIB

Bank BUMN Angkat Suara Soal Jokowi Usul Penghapusan Kredit Macet UMKM Hingga Rp5 Miliar

Bank BUMN Angkat Suara Soal Jokowi Usul Penghapusan Kredit Macet UMKM Hingga Rp5 Miliar

Bisnis | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:18 WIB

Pedagang Lokal Bisa Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Lewat e-Commerce, Tapi Ada Syaratnya

Pedagang Lokal Bisa Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Lewat e-Commerce, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:07 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

×