Menkop Teten Tak Selaras dengan Mendag Zulhas Soal Kebijakan Produk Impor Murah di E-commerce

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:33 WIB
Menkop Teten Tak Selaras dengan Mendag Zulhas Soal Kebijakan Produk Impor Murah di E-commerce
Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak setuju dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait penyusunan daftar produk impor murah yang boleh dijual di e-commerce. Menurutnya, sebenarnya aturan yang diusulkan sebelumnya telah tepat untuk memberantas produk impor murah.

Usulan itu, yakni penetapan harga untuk barang yang boleh diimpor secara langsung lewat e-commerce atau cross border minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta..

"Itu saya nggak setuju ini. Sesuai arahan pak presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah," ujarnya usai audiensi seller platform online di Kemenkop UKM, Jakarta, yang dikutip, Selasa (15/8/2023).

Lewat pembatasan impor produk murah itu, maka kekosongan produk impor itu bisa diisi oleh produk-produk UMKM lokal. Sehingga, pelaku UMKM bisa bertahan melanjutkan usahanya.

Teten menyebut, upaya yang dilakukan itu juga selaras denga kebijakan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah 40% wajib produk lokal.

"Kita butuh lapangan kerja yang cukup besar. Kita banyak angka pengangguran, jadi itu yang harus dipahami oleh seluruh para menteri. Saya paham betul apa yang disampaikan Pak Presiden," kata dia.

Ketidaksetujuan ini juga telah disampaikan Teten secara langsung kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas).

"Dan ini begini kan untuk mencegah terjadinya predatory pricing seperti tadi penjualan di e-commerce yang harganya nggak masuk akal itu kan karena dua hal, tadi tarif bea masuk produk, jadi itu kita masih terlalu rendah. Kedua nggak ada batas minimum barang yang boleh masuk kalau barang-barang yang murahan kan kita juga sudah banyak," jelas dia.

Teten juga masih menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum juga selesai.

Baca Juga: Menkop UKM: Harga Barang Impor Tak Masuk Akal, Ada Praktik Predator

"Belum, ini masih harmonisasi, dan ini kelamaan memang. Kita kan udah sejak Januari, sejak Mendag yang lama dan ini udah kelamaan. Makanya kita akan push terus, harusnya si jadi secepatnya, saya kira poin-poinnya sudah diatur," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI