Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:21 WIB
Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini mengandung beberapa poin penting yang harus diikuti oleh Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Bupati/Walikota di seluruh Jabodetabek.

Poin-poin tersebut mencakup penggunaan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi umum, uji emisi yang lebih ketat, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau, serta pengelolaan limbah industri yang lebih baik.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 Agustus.

Kepala Daerah diminta untuk mengatur kebijakan pengaturan sistem kerja, seperti penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD. Namun, pengecualian diberikan bagi yang memberikan layanan publik langsung atau pelayanan esensial.

Mengutip dari Antara, Pemda di wilayah Jabodetabek diharapkan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk mengadopsi kebijakan WFH dan WFO sesuai dengan kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Kebijakan WFH-WFO ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas yang dapat menyebabkan polusi udara, terutama karena sebagian besar masyarakat Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas seperti pergi ke kantor.

Pemerintah juga mendorong pembatasan kendaraan bermotor dengan meningkatkan penggunaan transportasi massal dan kendaraan beremisi rendah, termasuk kendaraan listrik.

Selain itu, peningkatan layanan transportasi umum juga ditekankan melalui peningkatan kapasitas jumlah kendaraan umum, tambahan rute dan titik angkut, penanganan masalah di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Instruksi Mendagri juga menekankan pentingnya uji emisi kendaraan dan insentif bagi kendaraan beremisi rendah, seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap dan prioritas parkir.

Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, langkah-langkah termasuk pelarangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, penanaman pohon di ruang publik, penggunaan curtain hijau, dan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengawasi pengelolaan limbah industri dengan lebih ketat, mendorong penggunaan perangkat scrubber di industri, melakukan uji emisi, dan memberikan denda kepada pelanggar, serta mempromosikan energi terbarukan di sektor industri.

Pendekatan kolaboratif antara instansi pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara juga menjadi fokus dalam implementasi Inmendagri ini.

Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 22 Agustus 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan yang diterapkan.

Semua arahan dalam Instruksi Mendagri ini diharapkan akan diterapkan dengan strategi aksi yang konkret, dengan menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan dukungan terhadap perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023

Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:40 WIB

Ternyata, Ini Tiga Sektor yang Jadi Biang Keladi Polusi Udara Jakarta

Ternyata, Ini Tiga Sektor yang Jadi Biang Keladi Polusi Udara Jakarta

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:15 WIB

Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Bahaya Polusi Udara dan ISPA?

Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Bahaya Polusi Udara dan ISPA?

Video | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Jakarta | Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:59 WIB

Bukan Cuma WFH, Krisdayanti Dorong Pemprov DKI Terbitkan Batas Umur Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

Bukan Cuma WFH, Krisdayanti Dorong Pemprov DKI Terbitkan Batas Umur Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

Entertainment | Rabu, 23 Agustus 2023 | 05:45 WIB

DPRD Usulkan Pemberdayaan Ibu-ibu Pengajian untuk Sosialisasi Soal Polusi Udara di Jakarta

DPRD Usulkan Pemberdayaan Ibu-ibu Pengajian untuk Sosialisasi Soal Polusi Udara di Jakarta

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 00:00 WIB

Terkini

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:39 WIB

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:14 WIB

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:01 WIB

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:56 WIB

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:34 WIB

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:32 WIB

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:18 WIB

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:12 WIB