Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Demi Capai EBT 2025, Para Pakar Menilai Revisi Peraturan tentang Pemasangan PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 06 September 2023 | 19:53 WIB
Demi Capai EBT 2025, Para Pakar Menilai Revisi Peraturan tentang Pemasangan PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang
Webinar "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?", Jakarta, Rabu (6/9/2023). (Suara.com/Nessy F)

Suara.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah  menyarankan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, sebagai salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% sampai tahun 2025.

PLTS atap merupakan program pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan, dengan memanfaatkan energi matahari. PLTS atap dinilai akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk turut berkontribusi di dalam pengembangan energi terbarukan. 

Namun demikian, program pemerintah ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ir. Yudo Dwinanda Priaadi, M.S., masih ada di lapangan ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder.

Hal inilah yang membuat revisi Peraturan Menteri Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, hingga saat ini masih terus dibahas karena masih menyisakan beberapa masalah dari para stakeholder.  

Menurut Yudo, beberapa masalah itu, antara lain adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas tercatat dan penerapan skema ekspor-impor yang belum sesuai regulasi yang ada; kekhawatiran dari pemegang IUPTLU terhadap sistem pencatat; kondisi jaringan tenaga listrik existing yang belum terpenuhinya tata waktu sesuai regulasi yang ada.

“Untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap dan meminimalkan dampak intermittency PLTS Atap terhadap sistem PLN, Kementerian ESDM tetap berupaya melakukan perbaikan terhadap regulasinya,” ujarnya.

“Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 giga watt dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah. Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTS atap secara bertahap sebesar 3,61 giga watt sampai dengan tahun 2025. Tahun 2023 ditargetkan pengembangan PLTS atap sebesar 500 megawatt. Dan tahun 2024 sebesar 1,8 giga watt,” tambahnya, dalam webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?", yang diselenggarakan Orbit Indonesia, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian EBT, Martha Relitha Sibarani menambahkan, meskipun peta jalan PLTS Atap ini sudah dibuat, namun sampai saat ini masih menunggu lagi masukan dari para stakeholder.

“Kami masih menunggu masukan atas peta jalan ini sebelum mengirimkan surat persetujuan dari presiden,” tuturnya.

Dia mencontohkan terkait PLTU Pelabuhan Ratu dan Pacitan yang kapasitasnya besar. Menurutnya, hubungan antara PLTU dengan PLTS Atap masih belum dibahas. 

Di acara yang sama, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim, mengatakan, melihat revisi Permen PLTS Atap ini masih menyisakan masalah baru bagi para stakeholder.

Dia mencontohkan, dengan tidak adanya ekspor listrik PLTS Atap ke PLN yang dihitung, walaupun kapasitasnya dibebaskan, maka daya tariknya bagi pelaku akan turun. Hal itu disebabkan  walaupun kapasitasnya bebas tapi tetap saja dibatasi menjadi sebanyak yang digunakan.

“Tentu hal ini tidak akan menggenjot (capaian target EBT Pemerintah). Padahal kalau kita mau meningkatkan bauran energi terbarukan, itu yang paling bisa diandalkan dengan cepat ya PLTS Atap ini, ujarnya .

Menurutnya, peraturan PLTS Atap ini harus benar-benar diuji dulu secara simulasi, apakah dengan peraturan ini serta-merta investasi di bidang PLTS Atap ini baik oleh industri dan bukan industri itu bisa menarik. 

“Perbaikan aturan PLTS Atap ini seharusnya dibuat dengan sungguh-sungguh kalau mau mengembangkan energi terbarukan khususnya energi Surya,” ujar mantan direktur Transmisi dan Distribusi PLN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak EBT Tanpa Pandang Nilai Investasi

Pengusaha Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak EBT Tanpa Pandang Nilai Investasi

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:42 WIB

Bambang Susantono: IKN Pakai Sumber Energi Terbarukan dan Teknologi Digital

Bambang Susantono: IKN Pakai Sumber Energi Terbarukan dan Teknologi Digital

Bisnis | Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:50 WIB

Dukung Percepatan Transisi Energi, Tripatra Hadirkan Solusi Kerekayasaan yang Inovatif dan Berkelanjutan

Dukung Percepatan Transisi Energi, Tripatra Hadirkan Solusi Kerekayasaan yang Inovatif dan Berkelanjutan

Press Release | Senin, 14 Agustus 2023 | 07:30 WIB

Kepala Keuangan Negara Bagian Queensland Australia Sambangi Ganjar, Bahas Kerjasama Bidang Energi Terbarukan

Kepala Keuangan Negara Bagian Queensland Australia Sambangi Ganjar, Bahas Kerjasama Bidang Energi Terbarukan

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:29 WIB

Terus Bertambah, Desa Energi Berdikari Pertamina Ada di 52 Titik Lokasi Seluruh Indonesia

Terus Bertambah, Desa Energi Berdikari Pertamina Ada di 52 Titik Lokasi Seluruh Indonesia

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:34 WIB

Kembangkan Energi Terbarukan, PT Bukit Asam Gandeng China Huadian

Kembangkan Energi Terbarukan, PT Bukit Asam Gandeng China Huadian

Bisnis | Kamis, 03 Agustus 2023 | 20:23 WIB

Terkini

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:48 WIB

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB