Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Tenang Meski Kuota Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habis, Masih Bisa Daftar 24 September

Achmad Fauzi

Senin, 18 September 2023 | 08:08 WIB
Tenang Meski Kuota Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habis, Masih Bisa Daftar 24 September
Warga berfoto di depan kereta cepat setibanya di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Suara.com - PT KCIC mengungkapkan kuota jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung habis dipesan masyarakat. Kekinian, tiket yang dipesan telah mencapai 98% untuk jadwal keberangkatan 18 hingga 24 September 2023.

Namun jangan bersedih, Anda tetap bisa war pendaftaran uji coba publik Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sebab, melakukan pendaftaran selanjutnya yang akan dibuka tanggal 24 September untuk jadwal perjalanan uji coba 25 hingga 30 September 2023.

"Bagi masyarakat yang sudah mendaftar, agar perhatikan kembali jadwal perjalanan yang sudah pilih serta datang selambatnya 1 jam sebelum jadwal keberangkatan. Serta persiapkan dengan baik identitas dan bukti pemesanan untuk memperlancar proses verifikasi di stasiun," ujar Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa yang dikutip, Senin (18/9/2023).

Cara daftar jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung

KCIC membuka pendaftaran uji coba operasional kereta api cepat (KA Cepat) tidak berbayar untuk masyarakat umum. Kegiatan uji coba operasional ini memberikan kesempatan pada masyarakat untuk merasakan pengalaman menggunakan kereta api dengan kecepatan tinggi hingga 350 km per jam.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba KA Cepat ini, pendaftaran bisa dilakukan melalui situs https://ayonaik.kcic.co.id/

Pendaftaran akan dibuka secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran tahap 1 dibuka mulai Minggu 17 September 2023 untuk jadwal keberangkatantanggal 18 hingga 24 September 2023
  2. Pendaftaran tahap 2 dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 hingga 30 September 2023
  3. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran
  4. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal 2 penumpang
  5. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba
  6. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
  7.  Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA
  8. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas

Adapun, selama masa uji coba terbatas KA Cepat dengan penumpang berlangsung, setiap harinya KCIC menyediakan 4 jadwal perjalanan pulang pergi (PP) sehingga total terdapat 8 perjalanan KA yang beroperasi setiap harinya dengan kuota terbatas yakni 500 tempat duduk untuk setiap perjalanan yang akan berlangsung selama masa ujicoba hingga 30 September 2023.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Kereta Cepat Gratis Klik di Sini, Terbuka untuk Masyarakat Umum

Naik Kereta Cepat Gratis Klik di Sini, Terbuka untuk Masyarakat Umum

Bisnis | Minggu, 17 September 2023 | 09:13 WIB

Ternyata Ada Akses, Ini Dua Jalan Menuju Stasiun Halim Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ternyata Ada Akses, Ini Dua Jalan Menuju Stasiun Halim Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Bisnis | Jum'at, 15 September 2023 | 14:05 WIB

Segini Jumlah Tenaga Kerja China yang Ikut Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Segini Jumlah Tenaga Kerja China yang Ikut Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Bisnis | Jum'at, 15 September 2023 | 11:08 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×