Ketentuan Uang Pensiun Rp 4 Juta Disahkan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Cara Mencairkan

M Nurhadi

Selasa, 19 September 2023 | 22:19 WIB
Ketentuan Uang Pensiun Rp 4 Juta Disahkan Sri Mulyani, Ini Syarat dan Cara Mencairkan
Ilustrasi uang rupiah, THR guru 2023 (Mufid Majnun/Unsplash)

Suara.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara.

Ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang disahkan Sri Mulyani

Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).

Syarat mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta

Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

- Masih hidup pada saat pemberian bantuan dana

- Tidak sedang menjalani hukuman pidana

baca juga

- Tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara

- Tidak sedang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, atau nepotisme

- Tidak sedang terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia

- Tidak sedang terlibat dalam kasus terorisme, separatisme, atau radikalisme

Cara mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta

Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus mengikuti langkah-langkah berikut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan

Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan

Bisnis | Minggu, 17 September 2023 | 22:07 WIB

5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat

5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat

Bisnis | Senin, 04 September 2023 | 16:50 WIB

Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya

Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:37 WIB

Program Pensiun ASN Bisa Membebani Keuangan Negara

Program Pensiun ASN Bisa Membebani Keuangan Negara

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:54 WIB

Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen Tahun Depan

Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen Tahun Depan

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:33 WIB

Berapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Mendatang? Cek Daftar Lengkapnya

Berapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Mendatang? Cek Daftar Lengkapnya

News | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:35 WIB

Terkini

Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:18 WIB

Angkot Sepi Penumpang, Dua Pria di Bogor Sulap Kendaraan Tua Jadi Lapak Kelapa Muda

Angkot Sepi Penumpang, Dua Pria di Bogor Sulap Kendaraan Tua Jadi Lapak Kelapa Muda

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 19:16 WIB

Mengungkap Wajah Kelam Kemiskinan dan Ketidakadilan di Buku Oliver Twist

Mengungkap Wajah Kelam Kemiskinan dan Ketidakadilan di Buku Oliver Twist

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:15 WIB

Impor Melonjak 4 Kali Lebih Cepat dari Ekspor: Siapa Sebenarnya Penikmat Surplus RI?

Impor Melonjak 4 Kali Lebih Cepat dari Ekspor: Siapa Sebenarnya Penikmat Surplus RI?

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:13 WIB

Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November

Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:12 WIB

Dibunuh Era Orba, Wartawan Udin Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Dibunuh Era Orba, Wartawan Udin Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:12 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:11 WIB

Sisi Gelap 'Magang': Kerja Profesional, Kenapa Dihargai Upah Sukarela?

Sisi Gelap 'Magang': Kerja Profesional, Kenapa Dihargai Upah Sukarela?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:10 WIB

BUMD Banten Gandeng Perusahaan Korea Selatan, Cabai dan Tomat Lokal Dibidik Tembus Pasar Ekspor

BUMD Banten Gandeng Perusahaan Korea Selatan, Cabai dan Tomat Lokal Dibidik Tembus Pasar Ekspor

Banten | Selasa, 03 November 2026 | 19:08 WIB

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:05 WIB

×