Penetapan uang pensiun Rp4 Juta yang disahkan Sri Mulyani dengan ketentuan tertentu tersebut tentu memiliki tujuan tersendiri. Berikut adalah beberapa di antaranya.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pensiunan PNS
- Memberikan bantuan finansial bagi para pensiunan PNS yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19
- Memberikan bantuan psikologis bagi para pensiunan PNS yang mengalami kesedihan akibat meninggalnya anak, suami, atau istri
- Memberikan penghargaan dan penghormatan bagi para pensiunan PNS yang telah berjasa dan berdedikasi kepada negara
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri