Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Investor Meringis, OJK Terbitkan Aturan Emiten Bank Dilarang Kasih Dividen

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 10:18 WIB
Investor Meringis, OJK Terbitkan Aturan Emiten Bank Dilarang Kasih Dividen
Emiten bank yang mendapat perintah tersebut diharuskan melakukan RUPS kembali dengan agenda pembatalan pembagian dividen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait wewenangnya yang memerintahkan untuk menangguhkan hingga membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank terkait terkeputusan pembagian dividen.

Emiten bank yang mendapat perintah tersebut diharuskan melakukan RUPS kembali dengan agenda pembatalan pembagian dividen.

Hal itu tercantum dalam ayat 7 Pasal 108 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Dalam ayat berikutnya dijelaskan, OJK mengambil kebijakan tersebut setelah menimbang aspek eksternal dan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.

Adapun ayat 5 berbunyi: “Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.

Lebih jauh, OJK mewajibkan Bank memiliki kebijakan terkait pembagian dividen yang memuat pertimbangan Bank dalam pembagian dividen; besaran dividen yang diberikan; mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan periode pengkinian kebijakan dividen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, POJK ini, menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper, antara lain: penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat, sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank.

“Secara umum substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (20/9/2023).

Ia menjelaskan, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

“OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive,” tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bisa Larang Bank Bagi Dividen, Ini Aturan Lengkapnya

OJK Bisa Larang Bank Bagi Dividen, Ini Aturan Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 20 September 2023 | 09:49 WIB

Jangan Senang Dulu: Bursa Karbon RI Bisa Senasib Malaysia dan Korea, Sepi!!

Jangan Senang Dulu: Bursa Karbon RI Bisa Senasib Malaysia dan Korea, Sepi!!

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 12:44 WIB

Bocoran Bos OJK: Bursa Karbon RI Meluncur Seminggu Lagi

Bocoran Bos OJK: Bursa Karbon RI Meluncur Seminggu Lagi

Bisnis | Senin, 18 September 2023 | 14:23 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB