Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

TikTok Tak Terima Usai Dilarang Jualan oleh Pemerintah, Klaim Bantu UMKM RI

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 26 September 2023 | 10:38 WIB
TikTok Tak Terima Usai Dilarang Jualan oleh Pemerintah, Klaim Bantu UMKM RI
Ilustrasi. Manajemen TikTok Indonesia tak terima dengan keputusan pemerintah soal larangan social commerce berjualan.

Suara.com - Manajemen TikTok Indonesia tak terima dengan keputusan pemerintah soal larangan social commerce berjualan. TikTok Indonesia sendiri mengklaim bahwa telah banyak membantu pelaku UMKM untuk maju.

"Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Juru Bicara TikTok Indonesia tersebut menjelaskan bahwa social commerce yang dilarang pemerintah itu sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Kendati begitu, TikTok akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ungkap dia.

Sebelumnya, TikTok Shop terancam bangkrut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mengikuti rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Senin (25/9/2023).

Mendag menjelaskan, dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Salah satunya TikTok Shop yang saat ini heboh karena membuat sejumlah UMKM RI gulung tikar.

baca juga

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline,” kata Mendag, seperti dilansir Sekretariat Presiden.

Terakhir, revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen.

Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100.

“Kalau dia melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh TikTok Shop Dilarang Jualan, Aplikasi Buatan China Ini Buka Suara

Heboh TikTok Shop Dilarang Jualan, Aplikasi Buatan China Ini Buka Suara

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 10:16 WIB

Usai Buat UMKM RI Gulung Tikar, Kini Usai Sudah Kejayaan TikTok Shop

Usai Buat UMKM RI Gulung Tikar, Kini Usai Sudah Kejayaan TikTok Shop

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 10:09 WIB

Pemerintah Bisa Cabut Izin TikTok Jika Ngotot Tetap Berjualan

Pemerintah Bisa Cabut Izin TikTok Jika Ngotot Tetap Berjualan

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 08:09 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB