Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Marak Emiten Langgar Aturan Free Float, BEI Ancam Masukkan ke Papan Pemantauan Khusus

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 23 November 2023 | 12:05 WIB
Marak Emiten Langgar Aturan Free Float, BEI Ancam Masukkan ke Papan Pemantauan Khusus
Ilustrasi. Regulator bursa mengingatkan 119 emiten untuk segera memenuhi ketentuan tentang minimal saham beredar atau free float.

Suara.com - Regulator bursa mengingatkan 119 emiten untuk segera memenuhi ketentuan tentang minimal saham beredar atau free float, sebab jika sampai dengan 31 Januari 2024 belum juga terpenuhi, akan dimasukan dalam papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, sampai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 September 2023, terdapat 119 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan I-A dan I-V.

Dalam ketentuan itu disebutkan Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.

“Bursa senantiasa menyampaikan reminder kepada Perusahaan Tercatat untuk dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialiasi terkait beberapa aksi korporasi yang bisa dilakukan oleh Perseroan,” kata Nyoman dikutip Kamis (23/11/2023).

Ia melanjutkan, bursa akan melakukan pemantauan berdasarkan Laporan Registrasi Efek per 31 Desember 2023.

“Jika tidak memenuhi ketentuan untuk tetap tercatat di Bursa, terutama mengenai pemenuhan saham free float dan jumlah pemegang saham, akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024,” tegas dia.

Hal itu, kata dia, mengacu pada SK Direksi Bursa No.: Kep-00081/BEI/05-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus tanggal 5 Juni 2023 yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi sebagaimana ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa No. I-X .

Bahkan jika juga belum memenuhi ketentuan free float, dia mengingatkan, BEI juga dapat mengenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bursa No. I-H.

Adapun sanski yang akan dikenakan BEI, mulai dari peringatan tertulis I, II, III, denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta hingga suspend.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Usaha TPMA Borong 79 Kapal Senilai Rp1,2 Triliun

Anak Usaha TPMA Borong 79 Kapal Senilai Rp1,2 Triliun

Bisnis | Rabu, 15 November 2023 | 07:16 WIB

Terus Merugi dan Tak Berikan Keuntungan Buat Investor jadi Alasan Kuat META Hapus Saham

Terus Merugi dan Tak Berikan Keuntungan Buat Investor jadi Alasan Kuat META Hapus Saham

Bisnis | Senin, 13 November 2023 | 14:31 WIB

Emiten SBMA Raup Pendapatan Rp 82,06 Miliar Hingga Kuartal III-2023

Emiten SBMA Raup Pendapatan Rp 82,06 Miliar Hingga Kuartal III-2023

Bisnis | Senin, 13 November 2023 | 09:12 WIB

Terkini

Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen

Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:57 WIB

Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina

Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:45 WIB

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB

Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk

Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:31 WIB

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:20 WIB