Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil

Iwan Supriyatna

Kamis, 30 November 2023 | 15:37 WIB
AKRINDO Khawatir RPP Kesehatan Mematikan Mata Pencaharian Pedagang Kecil
Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]

Suara.com - Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) khawatir dan kecewa dengan pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) yang mengarah pada berbagai pelarangan terkait produk tembakau.

AKRINDO berharap bahwa pemerintah dapat melibatkan elemen pedagang dalam penyusunannya agar tercipta peraturan yang adil dan berimbang.

AKRINDO mengkhawatirkan ketentuan dalam RPP Kesehatan, yang antara lain mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran, larangan pemajangan produk tembakau, serta larangan menjual produk tembakau melalui platform digital.

"Peraturan ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, pedagang tradisional yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil, diskriminatif, kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," tegas Anang Zunaedi, Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2023).

Untuk diketahui, AKRINDO lahir sebagai wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang didirikan pada 2010 saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur.

Anang menekankan bahwa berbagai larangan terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan sangat kontradiktif dengan perjuangan pedagang kecil dan pelaku UMKM untuk dapat terus maju dan berkembang.

"Sangat perlu diperhatikan bahwa 84% pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50%) dari total penjualan barang seluruhnya. Juga harap dicatat bahwa penjualan rokok secara eceran merupakan salah satu komoditas yang perputarannya cepat untuk pemasukan toko. Pada akhirnya turut mendorong sirkulasi penjualan barang lainnya seperti makanan dan minuman," paparnya.

Begitupun dengan larangan pemajangan produk. Dorongan peraturan ini, lanjut Anang, sangat memukul bagi para pelaku UMKM.

"Bagaimana bisa kami melakukan penjualan, jika pada akhirnya kami dilarang memajang produk? Bagaimana bisa kami berkomunikasi dengan konsumen, jika kami dilarang mencantumkan informasi terkait produk?,” ujar Anang.

baca juga

Anang berharap pemerintah lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. Bahwa saat ini para pedagang kecil, ultramikro, pedagang kelontong (tradisional) berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing.

"Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Sangat banyak tekanan dan tantangan yang kami hadapi, yang dibebankan kepada sumber mata pencaharian anggota kami," ucapnya.

AKRINDO mengharapkan bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari pedagang yang terdampak dari pengaturan dalam RPP Kesehatan.

“AKRINDO telah bersurat kepada Presiden dan kementerian untuk menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Kami adalah pelaku sektor ekonomi kerakyatan yang sedang memperjuangkan hak hidupnya dan kepastian kelangsungan usahanya. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masukan kami,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WHO Dituntut Adopsi Pendekatan Pengurangan Bahaya Tembakau

WHO Dituntut Adopsi Pendekatan Pengurangan Bahaya Tembakau

Bisnis | Kamis, 30 November 2023 | 15:28 WIB

Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Pelaku Industri Periklanan Sepakat Menolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Press Release | Senin, 27 November 2023 | 13:00 WIB

Petani Jabar Tolak Pasal Pertembakauan RPP Kesehatan

Petani Jabar Tolak Pasal Pertembakauan RPP Kesehatan

Bisnis | Senin, 27 November 2023 | 09:48 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB