Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Menaker Imbau Masyarakat yang Ingin Kerja di Luar Negeri Ikuti Prosedur

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 12 Desember 2023 | 14:36 WIB
Menaker Imbau Masyarakat yang Ingin Kerja di Luar Negeri Ikuti Prosedur
Menaker, Ida Fauziyah saat Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa, (12/12/2023). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang procedural agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta pelindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena pada akhirnya akibat akan kembali kepada kita,” ujarnya saat Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa, (12/12/2023).

Ida mengatakan, NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan Kabupaten/Kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.

“Karena Kabupaten Lombok Tengah adalah lumbung pekerja migran maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Lombok Tengah,” kata Ida.

Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon pekerja migran mupun pekerja migran. Menurutnya, isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya.

Oleh karena itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi tersebut.

“Oleh karenanya, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khsusunya masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Lebih jauh Ida menerangkan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Di antara manfaat-manfaat tersebut terdapat manfaat pelindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dsb.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Lombok Tengah merupakan sosialisasi ketiga yang diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi di Indramayu dan Cilacap. Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti rencana Aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah agar masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta Keluarganya mengetahui dan memahami bahwa Pemerintah selalu hadir dan sangat konsen untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenaker Sebut, PP dan PKB Sarana Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Wamenaker Sebut, PP dan PKB Sarana Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Bisnis | Minggu, 10 Desember 2023 | 08:44 WIB

Program TKM Terbuka untuk Umum, Menaker Ajak Masyarakat Akses Kemnaker.go.id

Program TKM Terbuka untuk Umum, Menaker Ajak Masyarakat Akses Kemnaker.go.id

Bisnis | Minggu, 10 Desember 2023 | 09:34 WIB

Kisah Inspiratif Para Ibu di Kupang Bawa Cinta Nusantara Terus Berkembang Bersama BRI

Kisah Inspiratif Para Ibu di Kupang Bawa Cinta Nusantara Terus Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Sabtu, 09 Desember 2023 | 22:03 WIB

Sapa WNI di Malaysia, Mahfud Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia

Sapa WNI di Malaysia, Mahfud Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia

Kotak Suara | Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:14 WIB

Bentuk Tanggung Jawab kepada Rakyat, Menaker Minta Jajarannya Gunakan Anggaran Secara Disiplin dan Tepat Sasaran

Bentuk Tanggung Jawab kepada Rakyat, Menaker Minta Jajarannya Gunakan Anggaran Secara Disiplin dan Tepat Sasaran

Bisnis | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:03 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Meningkatkan Kemampuan untuk Mengikuti Perubahan Global

Menaker Tegaskan Pentingnya Meningkatkan Kemampuan untuk Mengikuti Perubahan Global

Bisnis | Jum'at, 08 Desember 2023 | 09:17 WIB

Terkini

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB