Zero ODOL Masih Terganjal Masalah Teknis dan Finansial

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 11:59 WIB
Zero ODOL Masih Terganjal Masalah Teknis dan Finansial
Sejumlah truk berhenti di jalan saat aksi demo memprotes kebijakan Zero ODOL di Jalan Pantura Banyuputih hingga Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). [Antara/Harviyan Perdana Putra]

Manajemennya adalah termasuk manajemen Keselamatan LLAJ karena ODOL itu bagian dari manajemen Keselamatan LLAJ. Sehingga, penanganannya juga harus dalam satu paket dengan manajemen Keselamatan LLAJ yang sudah memiliki format baku atau formatnya sudah ada.

"Jadi, perlu adanya perencanaan jangka panjang seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL," katanya.

Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini menilai, penanganan ODOL saat ini dilakukan parsial, hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait. Seharusnya, sambung dia, Presiden ikut bertanggung jawab dan bukan menteri perhubungan.

Dia mengatakan, menteri perhubungan hanya bertanggung jawab untuk pemenuhan persyaratan kendaraan berkeselamatan. Sedangkan penegakan menjadi tanggung jawab Polri dan bukan kementerian.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017. Dia menambahkan perlunya dilakukan harmonisasi pengaturan kelas jalan yang diawali dengan perubahan PP 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah membenahi permasalahan terkait kelas jalan sebelum menerapkan zero ODOL. Hal ini mengingat ada perbedaan antara kelas jalan tol dan provinsi yang membuat penindakan terhadap angkutan logistik terus terjadi.

Ketua Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional APINDO, Danang Girindrawardana mengungkapkan bahwa roadmap Zero ODOL harus disusun secara hati-hati dan mengadopsi berbagai kepentingan strategik negara, salah satunya adalah efisiensi biaya logistik.

Pemerintah juga harus memberikan tenggat waktu yang cukup untuk memberikan kesempatan pada pemerintah dan pengusaha. Pengusaha dalam hal memodernisasi sistem angkutan logistiknya sedangkan pemerintah berkenaan dengan penataan ketahanan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu.

Baca Juga: Pakar Transportasi: Pola Pikir Instan Tidak Mungkin Bawa Indonesia Menuju Zero ODOL

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI