- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menata ulang dasar hukum IKN pasca putusan MK mengenai Hak Guna Usaha.
- Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN dan menjadikannya sebagai ibu kota politik negara.
- Pemerintah tetap menarik investasi untuk IKN guna menciptakan lapangan kerja dan mendukung penguatan hilirisasi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan menata kembali dasar hukum Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun untuk IKN.
"Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali," kata Airlangga saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda di Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025).
Selain itu Airlangga juga menegaskan soal komitmen Presiden Prabowo Subianto soal keberlanjutan pembangunan IKN.
"Dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik," katanya.
"Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," sambungnya.
Sementara terkait investasi, Airlangga memastikan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut.
Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja sekaligus penguatan hilirisasi.
"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," ujar dia.
Baca Juga: Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.