- Kejagung mencekal Dirut PT Djarum Victor Hartono bersama empat orang lain sebagai saksi kasus korupsi Tax Amnesty 2016-2020.
- Pencekalan ini berlaku dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 untuk mempermudah proses penyidikan.
- Grup Djarum menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencekalan Direktur Utama mereka tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan alasan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono usai terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi Tax Amnesty periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga mengungkap status Victor Hartono, anak orang terkaya Indonesia Robert Budi Hartono, yang bersama empat orang lainnya telah dicekal dalam kasus tersebut.
Anang menegaskan bahwa Victor Hartono bersama 4 orang lainnya, termasuk mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, kini berstatus sebagai saksi.
"Iya (berstatus saksi)," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut Anang mengatakan kelima orang tersebut dicekal untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Ada kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri. Untuk proses kelancaran proses penyidikan," beber Anang.
Meski demikian Anang belum mengungkapkan apakah Victor Hartono, Ken Dwijugiasteadi dan tiga orang lainnya sudah diperiksa atau belum.
Sebelumnya diwartakan Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung telah mencekal lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016 - 2020.
Kelima orang yang dicekal itu adalah:
Baca Juga: Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
- Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono;
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak;
- Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak
- Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak;
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang
Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.
Tanggapan Grup Djarum
Di sisi lain, Grup Djarum mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi baik dari Kejaksaan Agung maupun Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono atau Victor Hartono.
Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan pada Kamis (20/11/2025) mengatakan pihaknya bahkan baru mengetahui informasi tentang pencekalan Victor Hartono dari media.
"Assalamualaikum Mas Fauzi, mengenai kabar pencekalan, kami baru mengetahui dari media," terang Budi kepada Achmad Fauzi dari Suara.com di Jakarta.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah itu berarti Djarum belum menerima surat resmi pencekalan dari Kejagung maupun Dirjen Imigrasi, Budi membenarkan.