Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 21 Desember 2023 | 10:31 WIB
Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi
Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan memberikan sejumlah sanksi untuk TikTok jika tidak memenuhi aturan dalam ketentuan yang ada. Salah satunya, mencabut izin usaha social commerce-nya jika masih menggabungkan transaksi dan penjualan di aplikasi media sosialnya.

Adapun dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur bahwa media sosial hanya bisa digunakan sebagai ajang promosi dan tidak boleh menerima transaksi.

"Ya, tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim yang dikutip, Kamis (21/12/2023).

Menurut Isy, selama ini pihaknya selama ini belum melihat ada pemisahan antara promosi dan transaksi di TikTok. Hal ini setelah, TikTok Shop bergabung dalam lini bisnis Tokopedia dengan mengakuisisi mayoritas saham.

"Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal tersebut. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," imbuh dia.

Namun demikian, Isy masih memberikan waktu kepada TikTok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru. Setidaknya, pemerintah memberikan kesempatan waktu selama 2 bulan agar memindahkan transaksi ke platform lain.

"Nah ini kita minta comply dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang kita minta. Kan diberi waktu tiga bulan sama Pak Menteri. Kenapa tiga bulan? Untuk penyesuaian, kan aplikasi TikTok Shop-nya itu ada di luar negeri, perlu penyesuaian dan perlu waktu," kata dia.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 pasal 50 ayat 2, terdapat ada lima sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sanksi itu antara lain,, peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) masih melanggar, maka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang.

PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Terpengaruh Pro Kontra TikTok-Tokopedia, H&H Skincare Tetap Gunakan TikTok Untuk Kembangkan Bisnisnya

Tidak Terpengaruh Pro Kontra TikTok-Tokopedia, H&H Skincare Tetap Gunakan TikTok Untuk Kembangkan Bisnisnya

Bisnis | Kamis, 21 Desember 2023 | 06:05 WIB

TikTok Shop dan Tokopedia Bersatu, Siap Guncang Industri E-Commerce Tanah Air

TikTok Shop dan Tokopedia Bersatu, Siap Guncang Industri E-Commerce Tanah Air

Bisnis | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:36 WIB

Cara Bayar Tokopedia Lewat ATM BRI, Selesaikan Transaksi dengan Pembayaran Mudah

Cara Bayar Tokopedia Lewat ATM BRI, Selesaikan Transaksi dengan Pembayaran Mudah

Bisnis | Selasa, 19 Desember 2023 | 13:33 WIB

Terkini

Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA

Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?

Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam

Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 08:49 WIB

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 17:08 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 10:09 WIB

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:39 WIB

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:24 WIB

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:11 WIB