Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan praktik yang dilakukan TikTok Shop telah dilarang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Hanung mengungkapkan sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas internal dari Kemenkop dan Kementerian Perdagangan. Di antaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE'. Dan indikasi pelanggaran lainnya ialah menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.
"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," imbuh Hanung.