Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

Rifan Aditya

Senin, 15 Januari 2024 | 21:02 WIB
6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?
Ilustrasi kelab malam. (Pixabay/winkimedia) - 6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

Suara.com - Melalui unggahan Instagram Stories-nya beberapa waktu lalu penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista melayangkan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan. Sebelum Anda ikut menanggapi, simak berbagai fakta-fakta pajak hiburan naik berikut.

Sejalan dengan Inul Daratista, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea rupanya juga memberikan respon serupa. Apa landasan hukum atas pajak hiburan naik ini? Lantas siapa saja yang terkena imbasnya?

Fakta-fakta pajak hiburan naik

Bukan hanya soal angka yang cukup fantastis, berikut adalah berbagai fakta dibalik kenaikan pajak hiburan.

1. Landasan Hukum

Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sini, tempat hiburan termasuk sebagai Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Di samping penjualan barang atau jasa tertentu, penentuan PBJT ini juga didasarkan pada jasa parkir, tenaga listrik, makanan atau minuman, dan lain sebagainya.

2. Jenis hiburan

Berdasarkan Pasal 55 UU HKPD, jasa hiburan dan kesenian tersebut mencakup tontonan film atau betik tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu tertentu, seperti akrobat, sulap, tempat kebugaran, kelab, bar, diskotek, hingga mandi uap/spa.

baca juga

Yang dikecualikan dalam penetapan pajak ii adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya dan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, dan/atau kesenian dan hiburan lain yang diatur Perda.

3. Tarif kenaikan pajak

Masih dari peraturan yang sama, tarif PJBT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus untuk PJBT karaoke, bar, diskotek, kelab malam, dan mandi uap/spa akan dikenai pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Sebelumnya, pemerintah memang menyebutkan pajak tertinggi bisa mencapai 75%, tetapi memang tidak disebutkan pada sektor apa saja.

4. Perhitungan pokok pajak hiburan

Besaran pokok PBJT akan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan {BJT dengan tarif PBJT. PBJT yang terutang dipungut berdasar wilayah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang atau jasa tersebut.

5. Desakan dari berbagai pihak

Selain Inul Daratista, Hotman Paris juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda penundaan tarif pajak tersebut.

Terlebih, pemilik hiburan masih harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Inilah mengapa Hotman menganggap peraturan tersebut memberatkan pelaku usaha.

6. Tanggapan DJP

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyampaikan bahwa PBJT sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah pusat hanya bertugas menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT.

Di kesempatan yang berbeda Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) meminta para pengusaha tidak khawatir terlebih dahulu karena peraturan tersebut masih diproses MK.

Demikian penjelasan fakta-fakta tentang pajak hiburan naik hingga 75 persen.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..

Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..

News | Senin, 15 Januari 2024 | 18:27 WIB

IHSG Ditutup Melemah, Pengamat Khawatir Dampak Negatif Kenaikan Pajak

IHSG Ditutup Melemah, Pengamat Khawatir Dampak Negatif Kenaikan Pajak

Bisnis | Senin, 15 Januari 2024 | 16:49 WIB

Protes Pajak Hiburan Naik, Ini 5 Koleksi Tas Hermes Inul Daratista Tembus Rp 1,3 Milar

Protes Pajak Hiburan Naik, Ini 5 Koleksi Tas Hermes Inul Daratista Tembus Rp 1,3 Milar

Lifestyle | Senin, 15 Januari 2024 | 20:25 WIB

OOTD Inul Daratista Tembus Rp429 Juta, Viral Gegara Ngeluh Pajak Hiburan Naik

OOTD Inul Daratista Tembus Rp429 Juta, Viral Gegara Ngeluh Pajak Hiburan Naik

Lifestyle | Senin, 15 Januari 2024 | 16:55 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×