Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Makin Banyak Daerah Terapkan Pajak Hiburan Hingga 25 Persen, Awas Ancaman PHK

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 20 Februari 2024 | 07:05 WIB
Makin Banyak Daerah Terapkan Pajak Hiburan Hingga 25 Persen, Awas Ancaman PHK
Ilustrasi Uang Tunai/Ist

Suara.com - Pemko Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sedang mempertimbangkan untuk memberikan pajak hiburan sebesar 20 hingga 25 persen kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut.

"Seperti di Yogyakarta dan Bali, pajak hiburan di sana berkisar antara 20 hingga 25 persen. Mungkin kita juga bisa mengadopsi hal serupa, namun perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu," ujar Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, setelah menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi kepada Pelaku Usaha di Trans Convention Center.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut, Pemko setempat menampung keluhan pengusaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

Para pengusaha berharap, pajak hiburan tetap di angka 15 persen, namun hal itu tidak dapat dipenuhi karena pemkot harus menjalankan regulasi yang ada.

"Kami pastikan pajak hiburan yang mencapai 40-70 persen itu, masih ada diskresi yang akan diberikan untuk pelaku usaha di Tanjungpinang," ujar Hasan, dikutip dari Antara pada Selasa (20/2/2024).

Menurut Hasan, aturan itu membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.

“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” ujar Hasan pula.

Mulyadi Tan, selaku Ketua DPD Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Provinsi Kepulauan Riau, mengharapkan agar pemerintah pusat menunda kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen yang dianggap terlalu tinggi.

Menurutnya, jika pajak hiburan dinaikkan secara signifikan, ini dapat berdampak pada berkurangnya jumlah pengunjung karena konsumen akan menghadapi biaya hiburan yang lebih mahal dibandingkan sebelum pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut.

"Akibatnya usaha jadi sepi bahkan bisa tutup. Otomatis, tingkat pengangguran bertambah dipicu PHK," ujar dia.

Ia mengatakan, momen kenaikan pajak hiburan 40-70 persen belum tepat, sebab pascapandemi COVID-19, para pelaku usaha baru mulai bangkit dan pulih.

Pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan kondisi pengusaha hiburan yang tengah berupaya menarik pengunjung untuk datang ke tempat-tempat hiburan, termasuk menarik kunjungan wisatawan domestik hingga mancanegara.

Terlebih, Kepri pada umumnya, mendapat target kunjungan wisman mencapai tiga juta orang dari Kementerian Pariwisata pada tahun 2024.

"Biarkan kami kerja dulu untuk pemulihan sekaligus mendatangkan wisatawan. Jangan justru pemerintah tiba-tiba menaikkan pajak hiburan mencapai 40 persen," ujar Mulyadi Tan.

Setelah bisnis tempat hiburan pulih dan jumlah pengunjung atau wisatawan meningkat, menurutnya, baru pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan terkait pajak hiburan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya

Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya

Bisnis | Senin, 19 Februari 2024 | 09:23 WIB

Senyum Ceria Komeng Naik Mobil Mewah, Harganya Setara 20 Honda Beat

Senyum Ceria Komeng Naik Mobil Mewah, Harganya Setara 20 Honda Beat

Otomotif | Kamis, 15 Februari 2024 | 14:18 WIB

Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik

Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2024 | 14:04 WIB

Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!

Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!

Otomotif | Kamis, 15 Februari 2024 | 11:32 WIB

Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza

Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza

Otomotif | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:05 WIB

Ini Pemilik Motor Listrik yang Ditunggangi Gibran Rakabuming, Pajaknya Kok 0 Rupiah?

Ini Pemilik Motor Listrik yang Ditunggangi Gibran Rakabuming, Pajaknya Kok 0 Rupiah?

Otomotif | Rabu, 14 Februari 2024 | 14:56 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Terus Anjlok Hari Ini

Harga Emas Antam Terus Anjlok Hari Ini

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 09:21 WIB

IHSG Masih Perkasa Senin Pagi ke Level 7.600, Tapi Rawan Terkoreksi

IHSG Masih Perkasa Senin Pagi ke Level 7.600, Tapi Rawan Terkoreksi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 09:13 WIB

Bank Jago Perkuat Aplikasi, Fitur Kantong dan Investasi Terintegrasi Makin Lengkap

Bank Jago Perkuat Aplikasi, Fitur Kantong dan Investasi Terintegrasi Makin Lengkap

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:58 WIB

Wall Street Mulai Anjlok Lagi Setelan Tensi Peran Memanas Lagi

Wall Street Mulai Anjlok Lagi Setelan Tensi Peran Memanas Lagi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:38 WIB

IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah

IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:28 WIB

Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell

Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:19 WIB

Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:14 WIB

Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting

Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:14 WIB

PANI Bidik Penjualan Rp4,3 Triliun di PIK 2, Ini Kata Aguan

PANI Bidik Penjualan Rp4,3 Triliun di PIK 2, Ini Kata Aguan

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:00 WIB

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 07:29 WIB