Makin Banyak Daerah Terapkan Pajak Hiburan Hingga 25 Persen, Awas Ancaman PHK

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 07:05 WIB
Makin Banyak Daerah Terapkan Pajak Hiburan Hingga 25 Persen, Awas Ancaman PHK
Ilustrasi Uang Tunai/Ist

Dia juga menyarankan agar pemerintah melibatkan pengusaha hiburan dan asosiasi pariwisata dalam menetapkan kebijakan kenaikan pajak hiburan.

"Meningkatkan pajak hiburan sebesar 40-70 persen kurang efektif, meskipun tujuannya baik untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya.

Dia juga berpendapat bahwa dengan pajak hiburan yang rendah, akan lebih banyak pengunjung yang datang ke tempat hiburan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan lapangan kerja dan ekonomi daerah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI