Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sampaikan Permintaan Maaf, Dadan Tri Yudianto Singgung Kejanggalan dalam Kasusnya
M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 18:09 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jokowi: Harapan Masyarakat ke Lembaga Peradilan Tinggi, Tuntut Jaminan Keadilan
20 Februari 2024 | 11:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:54 WIB
Bisnis | 17:03 WIB
Bisnis | 17:01 WIB
Bisnis | 16:24 WIB
Bisnis | 16:01 WIB
Bisnis | 15:52 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:18 WIB