Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sampaikan Permintaan Maaf, Dadan Tri Yudianto Singgung Kejanggalan dalam Kasusnya
M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 18:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi: Harapan Masyarakat ke Lembaga Peradilan Tinggi, Tuntut Jaminan Keadilan
20 Februari 2024 | 11:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:01 WIB
Bisnis | 20:43 WIB
Bisnis | 20:26 WIB
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:51 WIB
Bisnis | 19:39 WIB