Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Mau Buat SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya Lengkapnya!

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 26 Februari 2024 | 18:24 WIB
Mau Buat SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya Lengkapnya!
Layanan Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan untuk pengurusan administrasi kepesertaan dan pemberian informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Dok BPJS]

Suara.com - Manajemen BPJS Kesehatan resmi mengumumkan kepsertaan BPJS Kesehatan akan dimasukkan sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 mendatang. R

incian BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK meliputi semua jenis kepesertaan baik Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun Mandiri.  

Sebelum diterapkan dalam skala nasional, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di 12 lokasi yakni wilayah Polda Papua Barat meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas, Polda Bali meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, Polda Sulawesi Selatan meliputi Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Polda Kalimantan Timur meliputi Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan, serta Polda Jawa Tengah meliputi Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan, terakhir di Polda Kepulauan Riau yang meliputi Polresta Balerang dan Polsek Batu Aji. 

Rincian Tarif BPJS Kesehatan

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. 

Kendati terdapat perbedaan tarif, Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap – tiap rumah sakit rujukan. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.

Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia. 

Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Timboel menyebut menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III. Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis. 

Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.

Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS. Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Peran Penting Data Sampel Bagi Civitas Academica

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Peran Penting Data Sampel Bagi Civitas Academica

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2024 | 22:06 WIB

BPJS Kesehatan Raih Prestasi Gemilang di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan Raih Prestasi Gemilang di Awal Tahun 2024

Bisnis | Selasa, 20 Februari 2024 | 21:45 WIB

63 Persen Petugas KPPS Punya Risiko Hipertensi, Ungkap BPJS Kesehatan

63 Persen Petugas KPPS Punya Risiko Hipertensi, Ungkap BPJS Kesehatan

Health | Selasa, 20 Februari 2024 | 09:00 WIB

Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Mengakses Layanan JKN

Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Mengakses Layanan JKN

Bisnis | Senin, 19 Februari 2024 | 08:39 WIB

Petugas KPPS Kuningan Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta

Petugas KPPS Kuningan Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta

Kotak Suara | Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:43 WIB

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Kesehatan Petugas Pemilu yang Sakit

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Kesehatan Petugas Pemilu yang Sakit

Bisnis | Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:48 WIB

Terkini

Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998

Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:55 WIB

Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini

Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:47 WIB

Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini

Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:31 WIB

Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini

Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:22 WIB

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:14 WIB

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:59 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:31 WIB

Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN

Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:12 WIB

1 Dollar USD Hari Ini Berapa Rupiah? Geger Ucapan Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar

1 Dollar USD Hari Ini Berapa Rupiah? Geger Ucapan Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:04 WIB