Isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tentang Keuangan Syariah

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 06 Maret 2024 | 12:31 WIB
Isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tentang Keuangan Syariah
Ilustrasi [Envato]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap penerapan prinsip syariah di sektor perbankan.

Salah satu langkahnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada tanggal 16 Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa upaya OJK untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola perbankan syariah demi memastikan pertumbuhan yang sehat, tinggi, dan berkelanjutan.

Dian menekankan bahwa kepercayaan terhadap bank syariah memiliki dampak yang sangat serius terhadap perkembangan bank syariah di masa depan.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

POJK mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS. Salah satu aspek yang diatur adalah penguatan wewenang, struktur, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan melalui peningkatan tata kelola di seluruh sektor jasa keuangan.

Semua pihak, termasuk Pengelola Syariah Perusahaan (PSP), direksi, dan komisaris di sektor jasa keuangan, diharapkan memberikan komitmen yang kuat terhadap pentingnya tata kelola.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga merupakan implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027.

Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mengembangkan industri perbankan syariah secara signifikan.

Selain itu, penerbitan POJK ini juga merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini menegaskan pentingnya peran DPS dalam mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, implementasi prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tanggung jawab DPS. Seluruh jajaran organisasi di bank, termasuk direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit intern, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini, selain didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan, juga mempertimbangkan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Dengan diterbitkannya POJK ini, seluruh BUS dan UUS diharapkan menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan ketentuan tersebut, sebagai bagian dari upaya penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut Bulan Ramadan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi SBN Syariah SR020

Sambut Bulan Ramadan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi SBN Syariah SR020

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 08:43 WIB

PermataBank Syariah Gandeng Mandiri Sekuritas Permudah Investor Syariah Buka RDN Secara Online

PermataBank Syariah Gandeng Mandiri Sekuritas Permudah Investor Syariah Buka RDN Secara Online

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 08:10 WIB

Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan

Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 12:18 WIB

Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo

Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 11:11 WIB

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:47 WIB

Lowongan Calon Staf OJK Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Persyaratannya dan Daftar!

Lowongan Calon Staf OJK Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Persyaratannya dan Daftar!

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 11:37 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB