Beda KJP dan KJMU, Keduanya Bakal Dihentikan Pemprov DKI Jakarta?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:09 WIB
Beda KJP dan KJMU, Keduanya Bakal Dihentikan Pemprov DKI Jakarta?
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumpulkan sejumlah mahasiswa asal Jakarta dari berbagai perguruan tinggi di Balai Kota DKI, Kamis (7/3/2024). Hal ini dilakukan usai ramai polemik mengenai pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) belakangan ini. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI