Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 18 Maret 2024 | 14:00 WIB
Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
Ilustrasi honorer. [Dok.Digtara]

Suara.com - Berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) tenaga honorer dan perangkat desa, pemerintah memastikan mereka tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024. Hal ini diputuskan karena mereka tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, bukan termasuk ASN. Oleh karena itu, mereka tidak mendapatkan THR yang dialokasikan untuk ASN.

Meskipun demikian, Tito menuturkan bahwa sebelumnya perangkat desa pernah menerima THR yang bersumber dari dana desa. Untuk tahun 2024, ketentuan mengenai THR bagi perangkat desa akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi terkait dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah ingin menyejahterakan perangkat desa, namun tetap memperhatikan kondisi dana desa agar tidak terbebani. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi perangkat desa.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024, kecuali bagi mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini berbeda dengan ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 penuh tahun ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sedangkan bagi profesi guru dan dosen, komponennya meliputi 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR untuk ASN dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan dilanjutkan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR

Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 11:15 WIB

Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

News | Senin, 18 Maret 2024 | 11:04 WIB

Beda Kekayaan Ginting vs Jojo: Sama-Sama PNS, Bakal Baku Hantam di Final All England 2024

Beda Kekayaan Ginting vs Jojo: Sama-Sama PNS, Bakal Baku Hantam di Final All England 2024

Lifestyle | Minggu, 17 Maret 2024 | 12:20 WIB

Seleksi CPNS Diadakan Tiga Kali dalam Setahun, Ini Penjelasan Lengkapnya

Seleksi CPNS Diadakan Tiga Kali dalam Setahun, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Minggu, 17 Maret 2024 | 11:01 WIB

3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13

3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13

Bisnis | Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:14 WIB

Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS

Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS

News | Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:13 WIB

Terkini

Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya

Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Harga BBM Berpotensi Naik April, Gimana Nasib Operasional Transportasi Umum?

Harga BBM Berpotensi Naik April, Gimana Nasib Operasional Transportasi Umum?

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:13 WIB

Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP

Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:08 WIB

Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan

Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:55 WIB

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar

Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:40 WIB

IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran

IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:19 WIB

Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk

Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 12:47 WIB

Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!

Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 12:20 WIB