Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?

Rifan Aditya

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:56 WIB
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio) - Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?

Suara.com - Lebaran 2024 mungkin menjadi momen indah bagi sebagian karyawan lantaran bakal menerima THR (tunjangan hari raya) sebanyak 1 kali gaji. Lantas bagaimana untuk karyawan baru? Seperti apa cara hitung THR karyawan belum 1 tahun?

Tidak semua karyawan akan menerima THR dengan jumlah yang sama. Sebab THR sebanyak 1 kali gaji hanya diberikan kepada karyawan tetap atau mereka yang telah lebih dari satu tahun bekerja.

Cara hitung THR karyawan belum 1 tahun telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

Pemberian THR tersebut tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya secara penuh dan langsung.

Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun

THR diberikan sebanyak 1 bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.

Contoh kasus: Rama telah bekerja di perusahaan A selama 8 bulan. Dalam sebulan ia mendapat gaji sebesar Rp 3.800.000. Berapa THR yang ia dapatkan?

(8 bulan masa kerja : 12) x Rp 3.800.000
0,6667 x Rp 3.800.000 = Rp 2.533.000

Kurang lebih THR yang diterima Rama untuk tahun ini adalah sebesar Rp 2.533.000.

baca juga

Cara hitung THR karyawan ini berlaku sama bagi pekerja lepas, karyawan harian atau karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Selain itu, dasar hukum pemberian THR dipertegas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang:

  1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Untuk lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini untuk mengingatkan kembali kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, sudah menjadi kewajiban bahwa THR harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Bagaimana jika tidak diberikan?

Para pekerja dapat melaporkan perusahaan nakal yang tidak membayar THR lebaran 2024 kepada Kemnaker. Silahkan melakukan pelaporan melalui posko satgas di website resmi Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id.

Selain itu, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi online melalui call center: 1500-630, dan whatsapp: 08119521151.

Demikian cara hitung THR karyawan belum 1 tahun dan solusi jika tunjangan hari raya tidak diberikan saat lebaran 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:10 WIB

Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas

Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas

Lifestyle | Selasa, 19 Maret 2024 | 13:04 WIB

Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR

Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 12:08 WIB

Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024

Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024

Lifestyle | Selasa, 19 Maret 2024 | 11:44 WIB

Jadwal One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024, Cek Tanggal dan Jalan Tol yang Terdampak

Jadwal One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024, Cek Tanggal dan Jalan Tol yang Terdampak

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 10:41 WIB

Terkini

Bedanya Krim Malam Viva Queen White Advance dan Viva Queen Pro Age, Mana yang Cocok untukmu?

Bedanya Krim Malam Viva Queen White Advance dan Viva Queen Pro Age, Mana yang Cocok untukmu?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Musik Timur Resmi Bikin Sejarah Baru di AMI Awards 2026

Musik Timur Resmi Bikin Sejarah Baru di AMI Awards 2026

Sulsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Kasatgas Tito Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera, Targetkan Realisasi Kegiatan 2026 Tuntas

Kasatgas Tito Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera, Targetkan Realisasi Kegiatan 2026 Tuntas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Bongkar Pabrik Sabu Berkedok Bengkel di Aceh, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk 2 WNA China

Bongkar Pabrik Sabu Berkedok Bengkel di Aceh, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk 2 WNA China

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Manchester United Belum Pecat Michael Carrick, Partai Lawan Chelsea Jadi Penentu?

Manchester United Belum Pecat Michael Carrick, Partai Lawan Chelsea Jadi Penentu?

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Bedak Padat Sariayu Punya Kandungan SPF Berapa? Ini Spesifikasi, Manfaat, dan Harganya

Bedak Padat Sariayu Punya Kandungan SPF Berapa? Ini Spesifikasi, Manfaat, dan Harganya

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Bocoran Jadwal dan Mekanisme Penetapan UMP 2027

Bocoran Jadwal dan Mekanisme Penetapan UMP 2027

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:48 WIB

BRIN Paparkan Riset ke Prabowo: Potensi Limbah Sawit Jadi Listrik

BRIN Paparkan Riset ke Prabowo: Potensi Limbah Sawit Jadi Listrik

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Tolak Main di Eredivisie, Striker Bali United Jort van der Sande Menyesal Berkarier di Indonesia?

Tolak Main di Eredivisie, Striker Bali United Jort van der Sande Menyesal Berkarier di Indonesia?

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:46 WIB

×